Headline

Rabu, 15 Oktober 2025
Parepare

Imigrasi Parepare Deportasi WNA asal Negeri Jiran

AKARBERITA.COM, Parepare – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, akibat pelanggaran keimigrasian berupa overstay lebih dari 60 hari.

Proses deportasi dilaksanakan dengan pengawalan ketat oleh petugas imigrasi menuju Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar.

Pengawalan dilakukan oleh Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian, Andi Aryanti, bersama tiga petugas Kantor Imigrasi Parepare. Mereka berangkat dari kantor imigrasi pada pukul 09.00 WITA dan tiba di Bandara Sultan Hasanuddin untuk melakukan koordinasi dengan pihak maskapai Air Asia serta petugas imigrasi bandara.

Sebelumnya, petugas telah melakukan pengambilan data biometrik dan sidik jari terhadap WNA tersebut melalui aplikasi Apgakum sebagai bagian dari prosedur administrasi pendeportasian.
Langkah ini dilakukan untuk memperoleh nomor registrasi deportasi sebelum pelaksanaan pemulangan ke negara asal.
Setibanya di bandara, petugas mendampingi WNA Malaysia tersebut untuk melakukan proses check-in dan memperoleh boarding pass.

Selanjutnya, mereka menuju ruang imigrasi di TPI Bandara Sultan Hasanuddin untuk proses akhir deportasi. Di sana, dilakukan serah terima Deteni kepada petugas TPI yang kemudian menerakan cap tanda keluar dari wilayah Indonesia.

Meskipun jadwal awal penerbangan Air Asia dengan nomor penerbangan AK 335 tujuan Kuala Lumpur dijadwalkan pukul 18.05 WITA, terjadi penundaan hingga pukul 19.40 WITA. Petugas dari Kantor Imigrasi Parepare tetap melakukan pengawalan hingga proses boarding selesai.

“WNA Malaysia ini kami deportasi karena telah melanggar pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia terbukti melakukan overstay lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggalnya di Indonesia,” ujar Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Oktovianus Malisan, saat ditemui di Kantor Imigrasi Parepare pagi tadi.

“Yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan,” tambahnya.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kantor Imigrasi Parepare dalam menegakkan aturan keimigrasian serta menjaga ketertiban keberadaan orang asing di wilayah Indonesia.

(*)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 330

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *