Headline

Selasa, 07 Januari 2025
Parepare

Imigrasi Berlakukan Izin Tinggal Peralihan WNA

AKARBERITA.COM, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi menerapkan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang dikenal sebagai Bridging Visa. Izin tinggal ini berperan sebagai ‘jembatan’ antara izin tinggal sebelumnya dengan izin tinggal baru bagi Warga Negara Asing (WNA).

Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim melalui rilis tertulisnya, Selasa (23/4/2024). “Dengan begitu, warga negara asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang mengajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dapat memeroleh Izin Tinggal Terbatas tanpa harus meninggalkan Indonesia,” ungkapnya.

Pelaksanaan Izin Tinggal Peralihan ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2024 yang disahkan pada 1 April 2024, dan Izin Tinggal Peralihan ini berlaku selama 60 hari dan hanya berlaku secara onshore, bagi WNA yang berada di wilayah Indonesia.

“Namun izin tinggal ini tidak berlaku jika WNA meninggalkan Indonesia, Izin tinggal hanya dapat digunakan oleh WNA yang akan mengajukan alih status ke Izin Tinggal Terbatas,” kata Silmy.

Warga negara asing pemegang Izin Tinggal Peralihan, tambah Silmy, tidak dikenai overstay jika permohonan Izin Tinggal Peralihannya disetujui setelah masa berlaku izin tinggal sebelumnya berakhir.

“Warga negara asing yang ingin menggunakan Izin Tinggal Peralihan harus mengajukan permohonan melalui laman evisa.imigrasi.go.id dan melakukan pembayaran biaya keimigrasian paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa berlaku izin tinggal sebelumnya habis,” ujarnya

Silmy menyebut, dengan Izin Tinggal Peralihan, WNA dapat menghemat waktu, tenaga, dan biaya akomodasi.

“Pemberlakuan Izin Tinggal Peralihan merupakan upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menciptakan kepastian hukum bagi warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia serta kemudahan dalam pelayanan,” tandasnya.

(Sri Ayu Lestari)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 287

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *