Hukum & Kriminal

Edarkan Narkoba, Empat Warga Tellu Limpoe Diciduk Polisi

AKARBERITA, Sidrap – Tim Resmob Sat Narkoba Polres Kabupaten Sidrap, menciduk empat pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang ikan dan petani asal Kelurahan Panreng Amparita, kecamatan Tellu Limpoe. Naita Bin Dalle,22; Hendra bin Leppang, 23; Wandi Bin Ladalle ,24 dan Surya alias Inyong Bin Ranru, 22, diciduk karena keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Sidrap AKBP Ade Indrawan melalui Kasat Narkoba Polres Sidrap AKP Indra Waspada Yudha yang memimpin jalannya penangkapan mengatakan, selain pengguna keempat pelaku juga nyambi berdagang narkoba. Penyalahgunaan narkoba yang dilakukan para pelaku terungkap atas laporan warga setempat.

“Berhasil kita amankan dari tangan para pelaku 12 sachet kristal bening yang diduga sabu. Sebuah kotak hitam yang diduga dijadikan wadah menyembunyikan sabu, sebilah badik dan 5 unit telepon genggam,” kata Indra.

Penangkapan para pelaku, ungkap Indra, menggunakan metode undercover buy atau pembelian secara terselubung, melalui penyamaran yang dilakukan anggota kepolisian sebagai pembeli.”Salah satu pelaku kita ajak bertransaksi. Hingga penangkapan berhasil dilakukan,” katanya.

Kasus tersebut sementara dalam pengembangan. Para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka diganjar pasal 114 dan 112 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(Jaya)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!