AKARBERITA.com, Parepare – Bersama tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Parepare memutuskan dugaan politik uang yang dilaporkan warga yang diduga dilakukan oknum pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Parepare usai menggelar rapat internal di Posko Induk Pasangan Calon (Paslon) HM Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP), direkomendasikan untuk ditingkatkan kepenyidikan.
Ketua Panwaslu Parepare Muh Zaenal Asnun mengatakan, direkomendasikannya kasus tersebut setelah dianggap memenuhi seluruh unsur yang dipersyaratkan dalam pasal 187 A Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Unsur yang dimaksud diantaranya kelengkapan bukti-bukti, adanya ajakan untuk memilih salah satu paslon, selain penerima dan oknum pemberi uang. “Indikasinya masih mengarah ke setiap orang yang diduga terlibat dalam kasus itu,” ujarnya.
Sekadar diketahui, kasus dugaan politik uang mengemuka saat seorang pemuda asal Cempae, Kecamatan Soreang mengaku diajak mengikuti rapat di posko induk paslon TP. Usai rapat, pemuda tersebut mengaku diberi amplop berisi selembar uang pecahan RP50 ribu setelah meulis nama dan bertandatangan pada kertas yang disodorkan panitia kegiatan rapat.
BACA JUGA:
-
Mantan Komisioner Bawalu-RI Akan Ikut Mengawal Dugaan Money Politic Parepare
-
Kaharuddin Kadir: Rapat di Posko TP Kegiatan PDI-P, Jangan Kaitkan Dengan Tim dan Paslon
-
Penerima Amplop Berisi Uang Atasnamakan Paslon, Mengaku Sudah Dua Kali Diundang
-
Rapat di Posko Salah Satu Paslon, Warga CempaE Mengaku Diberi Amplop Berisi Uang
-
Desak Pengusutan Dugaan Politik Uang, Pendukung FAS dan Ratusan Warga Demo di Panwaslu
-
Terkait Bantuan Parpol ke Masjid, Panwaslu Temukan Indikasi Money Politic
-
Penelusuran Dugaan Money Politic PDI-P Parepare Dihentikan
Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan warga tersebut, tambah Zainal, laporan bernomor 04/LP/PW/Kot/27.02/IV/2018 yang diduga telah memenuhi unsur pada pasal 187A ayat (1) Juncto Pasal 73 ayat (4) UU no 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, kasus itu diteruskan ke Kepolsian Resort Kota Parepare. “Penyidikan kasus tetap dilakukan personil kepolisian yang ada di Gakkumdu,” jelasnya.
Ini bukan kali pertama nama PDI-P mengemuka karena dugaan money politik. Sebelumnya, Panwaslu Parepare juga menelusuri dugaan yang sama saat partai berlambang Banteng moncong putih tersebut, menyerahkan bantuan material bangunan berupa semen 50 zak pada pengurus salah satu masjid yang juga ada di wilayah Kecamatan Soreang. Namun Panwaslu menghentikan penelusuran menyusul tidak perpenuhinya unsur yang dipersyaratkan dalam pasal 187A.
Dan pada kasus terbaru yang kembali menyeret nama PDIP, Panwaslu telah mengambil keterangan dari 28 orang saksi, diantaranya para saksi penguat dan saksi menerima amplop berisi uang. Ikut diamankan, tiga amplop putih berisi uang Rp50 ribu.
(Dwi)