Opini

Dugaan Korupsi di RS Andi Makkasau, Tanggung Jawab Siapa?

Penulis:

M Nasir Dollo

(Ketua YLBH Sunan)

Tegak runtuhnya hukum maupun hitam putihnya penegakan hukum itu adalah sangat ditentuksn oleh aparat penegak hukum itu sendiri. Sebaik apapun hukum itu, bila komitmen, ķompentensi, mental dan moral aparatnya rendah lagi murahan, maka keadlian dan kepastian hukum itu akan terkoyak koyak, hingga yang tersisa hanyalah duka dan sengsara bagi masyarakat.

Dugaan korupsi pengadaan obat di RSUD Andi Makkasau Parepare, berlanjut dengan ditetapkannya MY sebagai tersangka oleh Kejari Parepare. Namun ini perlu kajian yang lebih jelas.

Apakah MY ditetapkan tersangka karena menikmati atau menguasai dana tersebut ataukah sebagai bentuk pertanggungjawaban jabatan, sehubungan dengan tugas dan kewenanganmya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur?

Bila MY ditetapkan sebagai tersangka karena pertanggungjawaban jabatan sebagai Plt Direktur, maka MY kemungkinan besar bisa lolos dari jeratan hukum. Status MY di RSUD Andi Makkasau kedudukan hukumnya bukanlah pejabat yang patut dimintai pertanggungjawaban hukum. Karena posisi MY hanya sebatas pelaksana tugas dan kewenangannya terbatas untuk tugas rutin (penerima mandat).

Secara hukum pemberi mandat-lah yang menjadi pemegang kekuasaan jabatan tersebut, hal itulah yang mendasari sehingga pertanggungjawaban hukum dari pelaksanaan Plt dibebabkan kepada pemberi mandat.

Pejabat pelaksana tugas, sebagai gambaran hanyalah remot pagar yang dikendalikan oleh satpam untuk buka-tutup pintu. Tentu tidak patut remot pagar yang disalahkan bila ada orang atau tamu terjepit pintu. PPemberi mandat-lah yang akan sangat sulit melepaskan diri dari jeretan hukum bila terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan berhubungan dengan tugas dan kewengan pejabat pelaksana tugas.

(*)

Tulisan telah melalui beberapa koreksi oleh Redaksi AkarBerita.com

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!