AKARBERITA.com, Parepare – Meski telah melakukan pengurusan selama dua tahun, bahkan mengeluarkan panjar hingga Rp2,5 juta, namun hingga kini Abdullah, warga Kota Parepare tersebut belum bisa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diharapkannya.
Abdullah mengaku, mengajukan permohonan IMB sejak 2016 silam. Padahal, kata dia, dia telah memenuhi seluruh kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan.
“Bukti pengurusan dan panjar ada kami kantongi dalam bentuk kuitansi yang ditandatangani petugas bernama Suardi. kalau memang tidak bisa diterbitkan, kami minta saja uang dikembalikan,” paparnya.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR M Anwar Amir yang dikonfirmasi terkait itu mengaku kaget. Pasalnya, kata dia, idealnya penerbitan IMB setelah dinyatakan lengkap hanya memakan waktu 14 hari masa kerja atau hanya dua pekan saja.
Meski menganggap jika penitipan pembayaran biaya IMB dalam bentuk panjar adalah hak warga pemohon, namun berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP), biaya adminsitrasi ditebus melalui bank setelah seluruh dokumen persyaratan dan kelengkapan administrasi dipenuhi.
“Kalau ada yang menggunakan sistem panjar, itu oknum. Aturan tidak membenarkan karena di pengurusan IMB memang tidak ada sistem panjar. Soal itu, akan kami telusuri,” ujarnya.
Terkait IMB yang pengurusannya hingga memakan waktu dua tahun, tambah Anwar, pihaknya akan segera melakukan pengecekan untuk mencari tahu, penyebab terjadinya keterlambatan penerbitan IMB yang diajukan warga.
(Dwi)