Headline

Jumat, 10 Januari 2025
Daerah

Dua Pemain Asing Bupati Cup Barru Asal Ghana Dideportasi

AKARBERITA.com, Parepare – Pesepak bola asal Ghana yang direncanakan akan ikut terlibat pada ajang Bupati Cup Barru, mendapat hukuman deportasi. Kedua Warga Negara Asing (WNA) asal Ghana, masing-masing bernama Ephson Edward 26 tahun dan Patrick Selorm Kwasi Agbeli 16 tahun ini, diamankan oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, usai pertandingan antara Garuda FC vs Tunra FC pada ajang Bupati Cup Barru 2018.

Kepala Imigrasi Kelas II TPI Kota Parepare Noer Putera Bahagia mengatakan, kedua WNA tersebut dideportasi karena menyalahi ijin tinggal.

“Mereka menggunakan Visa Bebas Kunjungan (BVK) yang harusnya untuk berwisata, namun digunakan untuk mencari nafkah,” jelas Noer Putera saat melakukan konferensi pers di Ruang Aula Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Rabu (5/12).

Noer Putera menjelaskan informasi sebelumnya yang diperoleh dari masyarakat, terdapat tiga WNA yang akan ikut serta dalam salah satu club bola yang berlaga di ajang Bupati Cup Barru tahun 2018. Ketiganya diduga kuat melakukan pelanggaran keimigrasian.

“Selain dua WNA asal Ghana yang melakukan tindak pidana keimigrasian, juga kami temukan WNA asal Solomon yang merupakan pemegang KITAS dan mengakui bahwa dirinya hanya ikut bermain untuk hiburan saja, bukan bermain untuk kejuaraan dalam ajang tersebut,” jelasnya.

Noer putera menambahkan dokumen ketiganya telah diperiksa oleh petugas keimigrasian dengan penyelidikan dan pengumpulan keterangan. Usai pertandingan petugas keimigrasian melakukan koordinasi dengan pihak manajer Garuda FC.

“Petugas kami turun dan langsung mengamati beberapa pertandingan dan dari hasil pengamatan ketiga WNA ini bermain disalah satu club. Dari hasil pemeriksaan, pemain asing asal Ghana merupakan pemain bayaran yang berlaga pada ajang Bupati Cup Barru 2018,” tambahnya.

Noer Putera mengatakan, Kedua WNA asal Ghana yang merupakan pemain asing Bupati Barru Cup 2018 ini masuk ke Indonesia menggunakan BVK, sementara keduanya melakukan aktivitas lain sehingga ditetapkan melakukan tindak pidana keimigrasian sesuai pasal 122 ayat I Undang Undang No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Setiap pertandingan oleh WNA ini dibayar sebesar Rp800 ribu hingga Rp2 juta dan jika berhasil mencetak gol juga akan memperoleh bonus,” pungkasnya.

Kedua pemain asing ini dideportasi ke negara asalnya, sementara Turnamen Bupati Cup 2018 yang digelar di GOR Andi Majjaraeng, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan tersebut, masih akan berlangsung hingga 16 Desember mendatang.

(Nurfadila Wahid)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 707

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *