AKARBERITA.com, Parepare – DPRD menggelar rapat terkait persetujuan rekomendasi tentang pelaksanaan mutasi, promosi dan demosi ASN, Rabu (13/12/2023) di ruang sidang lantai III.
Kaharuddin Kadir saat memimpin rapat ini menyampaikan bahwa awal mula dilakukannya rapat ini karena adanya surat masuk dari Forum Masyarakat Bahagia di Komisi I.
“Awalnya di lakukan hearing bersama forum masyarakat bahagia dengan komisi I, dan menindaklanjuti hal itu pimpinan bersama Badan Musyawarah menjadwalkan untuk di Paripurnakan”,katanya.
Menurut Ketua DPRD Kota Parepare tersebut mengatakan bahwa ada 3 isi dari rekomendasi yang di Paripurnakan ini yakni terkait dengan mutasi yang tidak sesuai dengan kompetensinya, juga terkait dengan netralitas ASN, serta terkait dengan jabatan yang lowong.
“Jadi kami merekomendasikan agar pemerintah daerah mencermati terkait dengan mutasi dengan pertimbangan kompetensi, pangkat dan golongan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,”lanjut Kaharuddin Kadir.
Rudy Najamuddin juga menyampaikan bahwa saat melakukan hearing di komisi beberapa waktu yang lalu, banyak rekomendasi yang disampaikan oleh forum masyarakat bahagia, hanya saja kami menyimpulkan hanya 3 yang di masukkan dalam rapat paripurna.
“Sebenarnya banyak yang disampaikan waktu hearing tapi kami rasa uang 3 poin ini sudah mewakili semua aspirasi dari forum masyarakat bahagia”ungkapnya.
Lanjut Rudy, terkait aspurasi forum masyarakat bahagia, memang di pemerintahan banyak yang tidak sesuai dengan keilmuannya sehingga kalau ada pertemuan di DPRD kadang tidak bisa dijawab.
“Misalnya kalo pembahasan di Banggar banyak yang tidak menguasainya,”lanjutnya.
(Sukarno)