AKARBERITA.com, Parepare – Menjelang kegiatan pelaksanaan reses pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare masa persidangan ketiga tahun rapat sidang kesatu tahun 2020 pada situasi pandemi Covid-19, maka Pimpinan DPRD menggelar rapat koordinasi bersama dengan Kapolres, Inspektur, Dinas Kesehatan, Bagian Hukum Setdako, serta sekretariat DPRD terkait teknis pelaksanaan reses, diruang ketua DPRD, Selasa (5/5).
Wakil Ketua I Rahmat Sjamsu Alam mengatakan, rapat koordinasi tersebut sebagai tindaklanjut dari surat edaran Asosiasi DPRD seluruh Indonesia (Asdeksi) bahwa dalam pelaksanaan reses harus mengikuti protokol penanganan covid-19 dan meminta pimpinan DPRD berkonsultasi dengan pihak Kepolisian, Dinas Kesehatan dan Inspektorat sebelum pelaksanaan reses
“Oleh karena itu kami sudah rapat dengan bapak Kapolres, Plt. Kadis Kesehatan dan kepala Inspektorat, Bagian Hukum Setdako serta sekretariat DPRD yang dipimpin langsung Ibu Ketua DPRD,” ungkapnya.
Rahmat berharap, reses kali dapat memberikan informasi-informasi kepada seluruh Anggota DPRD terkait permasalahan dilapangan sehingga dalam penganggaran Penanganan covid-19 tahap ke 2 masalah-masalah tersebut bisa diselesaikan, serta edukasi yang diberikan oleh anggota DPRD kepada peserta bisa dimengerti sehingga mambatu pemerintah daerah dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19.
Adapun ketentuan yang disepakati saat rapat koordinasi tersebut yakni setiap orang / peserta reses wajib memakai Alat Pelindung Diri minimal Masker dan Kaos tangan. Jarak tempat duduk sesuai dengan standar WHO / Protokol kesehatan penanganan covid – 19 (jarak tempat duduk ± 1 meter).
Menyiapkan tempat cuci tangan dan pengukur suhu badan. Untuk menghindari perkumpulan orang dalam pelaksanaan reses, jumlah peserta maksimal 25 orang dalam setiap sesi kegiatan reses. Waktu pelaksanaan reses paling lama dilaksanakan sampai dengan 17.00 wita dan tidak diperkenankan buka puasa bersama.
Setiap tempat pelaksanaan reses baik sebelum dan sesudah wajib disemprot Disinfektan. Setiap pelaksanaan reses pimpinan dan anggota DPRD wajib memberikan edukasi kepada peserta reses tentang aturan-aturan yang berlaku mengenai Covid-19. Sekretariat DPRD Parepare Khususnya Bagian Fasilitasi Pengawasan dan Penganggaran menyiapkan Kaos tangan.
(Karno)