Headline

Minggu, 06 April 2025
Uncategorized

Diviralkan Tanpa Izin Menggunakan Kamera, Langgar UU ITE

Oleh: Nurfadila Amanda
Mahasiswa Fakultas Hukum
Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada

Pada saat sekarang ini, dengan kemudahan teknologi serta penggunaan smartphone sudah menjadi hal yang sangat umum di masyarakat dari segala usia dan golongan, sehingga kontrol terhadap penggunaan smartphone cukup sulit untuk dilakukan karena merupakan kepemilikan pribadi seseorang.

Seseorang dengan mudahnya untuk melakukan pengambilan gambar orang lain tanpa izin bahkan menyebarkan informasi tersebut dengan tujuan tertentu, dalam hal ini merekam secara diam-diam menggunakan perangkat teknologi tertentu seperti kamera tersembunyi, alat perekam video, maupun perekam suara, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai illegal interception sesuai dengan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), dengan catatan bahwa informasi elektronik yang direkam tersebut tidak dimaksudkan untuk publik.

Contoh informasi elektronik yang tidak dimaksudkan untuk publik seperti; percakapan tentang kehidupan pribadi seseorang yang direkam diam-diam, percakapan tentang rahasia dagang, percakapan tentang rahasia negara, percakapan yang harus dirahasiakan atas permintaan lawan bicara, atau informasi yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan wajib untuk dijaga.

Sedangkan, contoh informasi elektronik yang direkam namun bersifat publik adalah percakapan pengaduan layanan operator telekomunikasi yang direkam oleh operator, perekaman menggunakan perangkat CCTV pada pusat perbelanjaan dan jalan raya, perekaman suara/video dalam rangka kepentingan pemberitaan tertentu.

Dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan “data pribadi” merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). Yang dimaksud “hak pribadi” terkait pemanfaatan teknologi informasi berdasarkan penjelasan Pasal 26 UU ITE yaitu:
1. Hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
2. Hak untuk dapat berkomunikasi dengan Orang lain tanpa tindakan memata-matai.
3. Hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.

Dengan demikian, dapat kami simpulkan bahwa merekam percakapan secara diam-diam atau screenshot percakapan pribadi kemudian menyebarluaskan ke media sosial dengan tujuan ingin mempermalukan atau tujuan lainnya tanpa izin dari pihak tersebut dengan menggunakan media sistem elektronik merupakan perbuatan pidana dan juga dapat digugat secara perdata.

Undang-undang dasar telah mengatur dalam pasal 28J (2) ”Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

Dalam pemenuhan hak, setiap orang berhak untuk haknya sebagaimana dilindungi oleh undang-undang namun dengan tetap mengahargai hak orang lain, dalam contoh kasus diatas setiap manusia harus lebih pandai dalam memanfaatkan teknologi, peran lembaga pendidikan dan lingkungan sangat penting sebagai fungsi pengawasan terkait penggunaan smartphone, agar tetap dimanfaatkan sebagai alat pendukung aktifitas manusia dan tidak berpotensi sebagai sumber permasalahan hukum.

Peran negara tentu sangat besar dalam menjaga privasi setiap pengguna smartphone, negara harus aktif dan melakukan edukasi ke masyarakat, terkait penggunaan smartphone secara bijak demi kepentingan bersama dalam peraturan perundang-undangan, serta melakukan himbauan bagi seluruh masyrakat untuk saling mengingatkan.

(***)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 12

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *