Regional

Ditlantas Polda Sulsel Gelar Seminar Transportasi Online

AKARBERITA.com, Makassar – Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), menggelar Seminar Transportasi Angkutan Umum Online, di Hotel Sheraton Makassar, Kamis (29/3). Kegiatan yang dihadiri Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Agus Wijayanto tersebut, menghadirkan sejumlah pembicara, diantaranya Guru Besar Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Prof Abd Muin Fahmal dan pengamat transportasi Prof Lambang Basri Said. Selain dua Pakar Teknologi Informasi Suryadi Pakar dan Prof Nurhasan Ismail dari dari Universitas Gajah Mada (UGM).

Muin Fahmal dalam pemaparannya mengatakan, terkait tuntutan revisi Undang-undang no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang disuarakan pengemudi ojek online beberapa waktu lalu, dinilai tidak perlu dilakukan, karena terkait angkutan online telah diterbitkan peraturan pemerintah nomor 108 tahun 2017.

“Dan itu penjabaran dari pasal 157 pada UU no 22 tahun 1999 sebagai jawaban terhadap persoalan transportasi online. Kalaupun Permen 108 dianggap belum mengakomodir karena sektor Kemenhub, pun bisa ditingkatkan ke Peraturan Presiden (Pepres) dengan sektor lain seperti Kominfo dan Kemendag,” papar Muin.

Sementara Lambang Basri mengatakan hadirnya ojek online dinilai sebagai fenomenal yang memunculkan permasalahan dengan ojek konvensional. Tak adanya regulasi yang jelas, kata dia, memicu pengemudi ojek online berdemo menuntut direvisinya UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ agar keberadaan mereka mereka diakui.

Terpisah, Kapolda Sulsel Irjen Pol Umar Septono menjelaskan, seminar melibatkan sejumlah elemen terkait yang bertujuan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas, mengacu pada UU no 22tahun 2009 tentang LLAJ, Instruksi Presiden RI no 4 tahun 2013 tentang Program Aksi Keselamatan Jalan, Permenhub no 108 tahun 2017 tentang penyelenggaraan kendaraan bermotor tidak dalam trayek dan Peraturan Pemerintah no 37 tahun 2017 tentang keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

Berbagai regulasi tersebut, kata Umar lagi, dianggap telah mengakomodir persoalan dan permasalahan terkait transportasi online di Sulsel. “Sehingga tak perlu dilakukan perubahan undang-undang.

(Yudha)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!