Headline

Kamis, 09 Januari 2025
Parepare

Disnaker Parepare Imbau Warga Waspadai Pengrekrutan TKI ke UEA

AKARBERITA.com, Parepare – Beredarnya informasi terkait peluang kerja ke Uni Emirat Arab (UEA) dan Croatia yah dibuka oleh perusahaan Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) menjadi perhatian besar Pemerintah Kota Parepare, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Parepare. Pasalnya, PT Bina Mandiri Mulia Raharja yang membuka rekrutmen tenaga kerja tersebut, izinnya telah dicabut.

Hal itu dikemukakan Kepala Bidang Penempatan dan Pelatihan Ketenagakerjaan Disnaker Parepare, La Ode Arwah Rahman, Rabu (21/4/2021). La Ode mengatakan, informasi tersebut, dalam sepekan terakhir diketahui pihaknya beredar di sejumlah group medsos terkait penerimaan lowongan kerja tenaga kerja bidan ke UEA dan tenaga kerja tukang ke negara Croatia.

“Informasi lowongan kerja ke luar negeri untuk tenaga kerja sektor informal melalui PT Bina Mandiri Mulia Raharja ini, bahkan sempat direlease oleh beberapa lembaga dan otoritas resmi,” kata La Ode.

Pihaknya, kata La Ode, telah mendapat konfirmasi dari seksi penempatan tenaga kerja luar negeri pada Kementrian Tenaga Kerja, jika PT Bina Mandiri tidak diperbolehkan melakukan penempatan PMI ke luar negeri. “Termasuk rencana pengiriman tenaga bidan ke UEA dan tukang ke Croatia. Karena hingga saat ini belum mendapat izin dari pemerintah,” ungkapnya.

La Ode menjelaskan, informasi tersebut perlu diwaspadai karena berpotensi menimbulkan kerugian pada masyarakat. “Karena sepanjang perusahaan ini tidak memenuhi persyaratan, pemerintah tidak akan mengeluarkan izin. Tenaga kerja yang diberangkatkan statusnya ilegal, ” katanya.

Sementara Kepala Seksi Penempatan Dinas Tenaga Kerja Parepare, Martini Yahya menjelaskan, sejak tahun 2020 PT Bina Mandiri Mulia Raharja telah dicabut izinnya oleh Kementerian Tenaga Kerja, sehubungan beberapa kesalahan yang dilakukan perusahaan yang berpusat di Kota Malang, Jawa Timur.

“Tahun 2020 lalu, kementerian mengeluarkan keputusan nomor 42 tahun 2020 yang pada intinya untuk sementara melarang PT Bina Mandiri merekrut pekerja migran dan melakukan penempatan pekerja migran ke luar negeri,” Papar Martini.

Keputusan tersebut, kata Martini, sejalan dengan UU Nomor 18 tahun 2021 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta beberapa aturan ketenagakerjaan lainnya.

(Syari)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 288

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *