AKARBERITA.com, Parepare – Setelah merampungkan perhitungan Kartu Tanda Penduduk yang invalid atau mengalami kerusakan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Parepare, Selasa (18/12) memusnahkan 19.603 keping elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) dan KTP non elektronik. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, digelar di halaman kantor Disdukcapil Parepare.
Kepala Dinas (Kadis) Disdukcapil Parepare Amran Ambar mengatakan, dari 19.603 KTP yang dimusnahkan, 16.094 diantaranya elektronik KTP (e-KTP) dan 3.509 keping KTP non eletronik.
Pemusnahan, kata Amran, berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tanggal 13 Desember 2018 lalu tentang penatausahaan KTP-el rusak atau invalid.
“Perlu dilakukan untuk mengantispasi penyalahgunaan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab, yang mungkin saja memanfaatkan untuk kepentingan-kepentingan tertentu,” papar Amran.
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Data dan Informasi Disdukcapil Parepare Adi Hidayah Saputra mengatakan, awalnya pemusnahan dilakukan menggunakan metode pengguntingan. Namun karena dianggap membutuhkan waktu lama, sehingga Mendagri mengeluarkan surat edaran pemusnahan dengan cara dibakar.
“Dengan cara dibakar, dinilai lebih efektif. Pemusnahan akan dilakukan secara bertahap. Kami prediksi, masih ada warga yang akan melakukan perubahan data atau berpindah baik keluar atau masuk ke Parepare,” tandas Adi.
Berita Terkait:
Disdukcapil Parepare Akan Musnahkan Belasan Ribu KTP