AKARBERITA.com, Parepare – Pasca amblasnya dinding penyangga pada lantai tiga gedung Call Centre 122 Terpadu yang diduga rubuh dan saat ini masih dalam tahap pembangunan, Kejaksaan Negeri Kota Parepare memanggil pihak PT Sukses Sangga Sejahtera selaku pelaksana pembangunan mega proyek senilai Rp3,8 miliar yang berasal dari Dana Insentif Daerah (DID).
Kejaksaan turut memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta pihak Inspektorat serta konsultan perencana gedung senilai Rp3,8 miliar tersebut, Kamis(7/2).
Kajari Parepare Andi Darmawangsa mengatakan, pihaknya memastikan jika telah terjadi kesalahan kolektif pada bagian perencanaan dan pengawasan dalam pengerjaan proyek tersebut.
“Tapi karena masih dalam proses pengerjaan, kita berikan kesempatan agar dilakukan perbaikan,” katanya.
Sementara PPK pembanguan Call Centre 112 Terpadu Sukriadi mengatakan, ada dua opsi yang ditawarkan pemerintah pada pihak rekanan, yakni penambahan kolom pada bagian tepi balok konsol atau pembongkaran secara keseluruhan, disusul pemasangan batu pada bagian balok utama.
Sukriadi juga menekankan, jika terkait dugaan rubuhnya bagian bangunan pada lantai tiga, tidak seperti yang disangkakan sebelumnya. “Bangunannya tidak rubuh, tapi memang sengaja dirubuhkan karena ada perubahan konstruksi. Mungkin warga sekitar mengira bangunannya rubuh, padahal dirubuhkan,” tandasnya.
(Dwi)