AKARBERITA.com, Pinrang – Bupati Kabupaten Pinrang Andi Aslam Patonangi menghimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkup pemkab Pinrang, agar tetap menjaga netralitasi selama pelaksanaan Pilkada Serentak pemilihan bupati dan wakil bupati yang akan digelar pada Juni mendatang.
Hal itu dikemukakan Aslam dalam sosialisasi netralitas ASN yang diselenggarakan oleh Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pinrang di ruang pola kantor bupati Pinrang, Selasa (6/2). Kegiatan dihadiri pimpinan SKPD, para Kabag, Camat, Kepala UPT, Lurah dan Kepala Sekolah tingkat dasar dan menengah yang ada di bumi Lasinrang tersebut.
Aslam mengatakan netralitas ASN selama pelaksanaan pilkada sangatlah penting. Selain diatur undang-undang, sebagai aparatur negara ASN juga mesti menjadi contoh bagi masyarakat agar pelaksanaan pilkada berjalan lancar dan kondusif. “Dalam pilkada, ASN harus netral, implementasi ASN perlu diketahui dan harus diberi warning bagi ASN untuk tidak melakukan politik praktis,” tegasnya.
Sementara Sekretaris Panwaslu Pinrang Halijah Side mengatakan, kegiatan menghadirkan narasumber Guru Besar Fakultas Sosial Politik Unhas Prof Muhammad yang juga mantan Ketua Bawaslu Pusat, selain Guru Besar Fakultas Hukum Unhas Prof DrAnwar Borahima yang memaparkan materi netralitas ASN dalam Pilkada. “Dibuka juga sesi diskusi dalam kegiatan sosialisasi,” katanya.
Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi mengungkapkan, trend pelanggaran ASN di Sulsel dalam tahapan Pilkada terbikang sangat tinggi. Namun, jelas Laode, trend pelanggaran yang terjadi dipicu kurangnya pemahaman ASN terkait aturan ASN dalam Pilkada.
“Untuk itulah, sosialisasi terkait aturan netralitasi ASN terus digencarkan Bawaslu Sulsel dan seluruh Panwaslu yang ada di daerah, mensosialisasikan regulasi rambu rambu aturan yang harus dipatuhim” papaar Laode.
Melalui Sosialisasi Netralitas ASN, tambah Laode, selama pelaksanaan pilkada tahun ini, ASN diharapkan lebih memahami tupoksi dan posisinya dalam pilkada. “Karena tiap pelanggaran konsekuansinya sanksi. Tak hanya administrasi, tapu juga pidana jika terbukti melakukan pelanggaran. (Kronologi)
(Hecha)