Headline

Kamis, 09 Januari 2025
Regional

Bupati Maros Ingatkan Aparatur Soal Korupsi

AKARBERITA.COM, Maros – Pemerintah Kabupaten Maros melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Maros, menggelar Penyuluhan Hukum Anti Korupsi, di Baruga A kantor bupati Maros, Selasa (12/12/2023).

Kegiatan yang menghadirkan pemateri dari Kejari dan Polres Maros tersebut, diikuti ratusan peserta dari lingkup pemkab Maros. Termasuk kecamatan dan kelurahan.

Kabag Hukum Setdakab Maros, Sulastri mengatakan, kegiatan yang mengusung tema “Sinergitas Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju” tersebut, rangkaian dari peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), yang diperingati setiap tanggal 9 Desember.

Penyuluhan, kata Sulastri, juga sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi , sekaligus menjadi momentum yang tepat untuk mengupgrade pemahaman mengenai tindak pidana korupsi dan menumbuhkan nilai-nilai anti korupsi.

“Ini dukungan dan upaya penyadaran hukum penyelenggara pemerintahan daerah, dan masyarakat untuk berperan serta dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Diberikan penanaman nilai-nilai anti korupsi yang meliputi kejujuran, kemandirian, kedispilinan, tanggungjawab, sederhana, keberanian dan keadilan,” paparnya.

Sementara Bupati Maros, AS Chaidir Syam yang turut hadir dikegiatan tersebut mengatakan, mengapresiasi kegiatan Hakordia 2023.

Menurut Chaidir, suatu kewajiban bagi pemerintah daerah untuk senantiasa memberikan paparan terkait hukum antikorupsi. Khususnya aparatur dalam lingkup pemkab Maros.

“Jika ASN terpidana korupsi dengan putusan Tipikor inkrah, maka akan diberhentikan tanpa melihat berapa lama hukuman pidana yang diterima ASN. Sekalipun hanya divonis satu atau dua hari, tetap akan diberhentikan, ini aturan tegas untuk kasus korupsi,” tegasnya.

(Naila)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 115

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *