AKARBERITA, Parepare – Badan penyelenggara jaminan kesehatan (BPJS) menyerahkan surat kuasa khusus (SKK) kepada pihak kejaksaan negeri (Kejari) parepare yang diterima langsung kepala kejaksaan negeri (Kajari) parepare, Dr. Reskiana Ramayanti didampingi Kasi Datun dan Kasubag Bin Kejari Parepare.
“SKK ini sebagai pelaksaan dari fungsi dan tugas wewenang kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara (Datun), kejaksaan bertindak sebagai jaksa pengacara untuk mewakili BPJS dalam hal ini tindakan-tindakan hukum oleh pemberi kuasa dan kita akan lakukan secara maksimal,”Tegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare, Reskiana Ramayanti, Rabu (10/1).
Sementara kasi perdata dan tata usaha negara (Datun) Lili Mangiri menjelaskan bahwa pihaknya sebagai jaksa pengacara negara akan melaksanakan surat kuasa khusus dari Ibu kepala kejaksaan negeri parepare secara profesional dan maksimal.
Sementara, kepada bidang perluasan peserta dan kepatuhan BPJS kesehatan parepare. Sinar Kuldia Kilat pihaknya memberikan alasan untuk menggandeng kejaksaan negeri parepare meminta pendampingan hukum.
“Karena adanya badan usaha yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta JKN-KIS dan dalam ROU BPJS kita sudah lakukan tiga kali yang dilimpahkan dalam bentuk pengawasan dan belum juga patuh kepada pekerjanya untuk diberikan jaminan kesehatan, maka kami menggandeng Kejari Parepare dalam hal ini meminta pendampingan hukum,” jelasnya.
Diketahui, sebanyak 14 perusahaan di Kota Parepare yang belum mendaftarkan pekerjanya untuk diberi jaminan kesehatan JKN KIS.
(Syari)