Headline

Jumat, 10 Januari 2025
Parepare

Besok, Pembatasan Jam Beroperasi Pelaku Usaha Dievaluasi

AKARBERITA.com, Parepare – Satgas Penanganan Covid-19 Pemkot Parepare melakukan evaluasi kebijakan perihal pembatasan kegiatan sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19.

Dalam rapat evaluasi yang digelar secara virtual, Jumat, (15/1/2021) ini ditetapkan beberapa poin yang diatur dalam surat edaran bernomor 060/29/CT.Covid19.

Dalam edaran yang ditandatangani Wali Kota Parepare, Taufan Pawe sebagai Ketua Satgas bersama Dandim 1405 Mlts, Letkol Czi Arianto Wibowo, Kapolres, AKBP Welly Abdillah, dan Ketua DPRD, Andi Nurhatina Tipu masing-masing sebagai Wakil Ketua Satgas Covid-19 menetapkan perpanjangan pembatasan operasional usaha.

Hanya saja, terdapat beberapa revisi kebijakan yang berlaku dari 16 hingga 25 Januari 2021 ini.

Pada poin 3 dan 4 misalnya, aktivitas usaha yang sebelumnya ditetapkan sampai pukul 20.00 malam, kini dimajukan hingga 19.00 atau pukul 7 malam dan membolehkan melakukan layanan take away (pesan antar) hinggal pukul 9 malam.

Untuk toko obat dan apotik diberi kebijakan beroperasi secara normal, namun dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

“Aktivitas makan minum di restoran, rumah makan, cafe atau warkop hanya sampai pukul 19.00, dengan jumlah pengunjung 25 persen. Layanan pesan antar sampai pukul 21.00,” kutipan poin dalam surat edaran tersebut.

Sementara aktivitas di pasar, seperti Sumpang Minangae, Lakessi dan Labukkang hanya sampai pukul 16.00 sore.

“Saat ini Kota Parepare mencapai 776 kasus terkonfirmasi positif. 676 orang dinyatakan sembuh, 30 meninggal dunia. Sementara kasus aktif 70 orang sehingga jam operasional usaha diperpanjang,” ujar Taufan Pawe.

Wali Kota Parepare dua periode ini menjelaskan, pembatasan jam operasi uasaha diperpanjang dikarenakan angka reproduksi efektif (Rt) Covid-19 kini 1,86 %. Hal ini dinilai masih rawan dalam penyebaran Covid-19.

Meski demikian, Taufan berjanji, jika angka Rt Covid-19 sudah di bawah 1 %, pelonggaran jam operasi usaha pasti diberlakukan.

“Makanya kita buat kebijakan tidak lebih 10 hari. Karena kita bakal evaluasi dan melihat trend Rt covid-19 apakah turun atau tidak. Kalau turun pasti kita longgarkan. Dan pada saat kita berstatus zona hijau, kita sudah bisa memasuki new normal,” pungkas Taufan Pawe.

(Dwi)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 288

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *