Headline

Jumat, 10 Januari 2025
Daerah

Bea Cukai Rilis Hasil Penindakan Selama Tahun 2018

AKARBERITA.com, Parepare – Bertempat di ruang media centre, Rabu (09/01) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Parepare, menggelar rilis sejumlah penindakan selama tahun 2018.

Kegiatan dihadiri Kepala KPPBC TMP C Parepare Eva Arifah Aliyah, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Suparji, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai Sofyan Setiawan dan Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Siswo Kristyanto.

Eva mengatakan, pada tahun 2018 pihaknya ditargetkan penerimaan bea masuk seperti barang impor, sebesar Rp12 milliar, dan realisasinya sebesar Rp22 milliar atau 180%. Untuk cukai target yang diberikan sebesar Rp13,2 milliar dan realisasinya sebesar Rp17 milliar atau 188%.

“Jadi, totalnya target Rp25 milliar dan realisasinya mencapai Rp39,7 milliar, atau sebesar 154%,” ungkapnya.

Siswo menjelaskan, pada tahun 2018 pihaknya berhasil menyita kayu sebanyak 20 kubik yang senilai Rp320 juta di Barru. Kendala patroli penindakan kayu ilegal, karena masih minim sehingga tangkapan sedikit. Selain itu, pihaknya juga telah telah melakukan beberapa kali penindakan rokok ilegal, yang tidak memiliki pita cukai dan cukai palsu sampai Desember 2018.

“Kami telah menyita 20 kubik kayu senilai Rp320 juta, namun, tahun ini kami akan berupaya bisa melaksanakan 12 kali patroli di tahun 2019 dengan target 5 kali penangkapan. Sedangkan untuk rokok, sebanyak 5,4 juta batang seharga Rp3,6 milliar berhasil diamankan dan yang telah dimusnahkan sebanyak 2 juta batang. Hasilnya total 139 penindakan dan dua di antaranya berlanjut ketahap penyidikan, ada yang telah berkekuatan hukum tetap, dan dipidana penjara 1 tahun 2 bulan asal Sidrap,” bebernya.

Sementara Suparji mengemukakan, penyuluhan kepada masyarakat terkait pemberantasan dan bahaya rokok ilegal. Selain itu, tambahnya, vapor juga akan diawasi terutama cairannya, yang nantinya akan dikenakan cukai.

Suparji menerangkan, pemberlakuannya sudah dimulai sejak 1 Oktober lalu. Di samping itu, katanya, penyuluhan juga telah dilakukan dan memberikan kompensasi kepada penjual, untuk menghabiskan sisa cairan. Tetapi, tegasnya, sejak 2019 jika ditemukan cairan tidak memiliki cukai, maka akan ditindaki.

“Karena, dalam cairan vapor terkandung unsur nikotin, dan berasal dari ekstrak tembakau. Tidak hanya itu, cukai plastik khususnya kemasan, juga akan dikenakan cukai, karena dapat merusak lingkungan. Namun, sampai saat ini regulasinya masih digodok,” tandasnya.

(Luki)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 707

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *