Hukum & Kriminal

Jadi Kurir Sabu, Muhlis Terancam Hukuman Mati

AKARBERITA.com, Parepare – Kapolres Parepare AKBP Pria Budi mengungkapkan, kurir narkotik jenis sabu-sabu yang diamankan Rabu lalu bernama Muhlis (27) warga Kabupaten Pinrang terancam hukuiman mati. Hal ini diungkapkan saat menggelar rilis penangkapan barang haram tersebut di Mapolres Parepare, Rabu(9/1).

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” ungkap Pria.

Oleh karena itu, Pria meminta kepada tersangka untuk kooperatif kepada penyidik atas kasus yang menjeratnya. “Jangan mau menanggung sendiri, kooperatif sama penyidik,” katanya

Pria menjelaskan, Muhlis diamankan sesaat setelah turun dari dermaga Pelabuhan Nusantara menggunakan KM Bukit Siguntang. Tersangka diamankan dalam pemeriksaan rutin terhadap badan dan barang penumpang oleh Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara(KPN). Ditangannya, diamankan Narkotik yang disembunyikan dalam bungkusan bantal bayi berwarna merah.

“Gerak-geriknya mencurigakan dan mmebuat anggota di lapangan langsung memmeriksa badan dan barang tersangka,” jelasnya

Sebelumnya tersangka diamankan bersama tiga oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) masing-masing Faisal Ramadhan (30), Dendi (28) dan Irwan (26) . Namun belakangan ketiganya dilepas dan hanya ditetapkan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Tersangka dengan ketiga anggota Satpol PP dari Makassar tersebut, tidak saling kenal, menurut pengakuannnya mereka hanya disuruh oleh seseorang yang merupakan kakak dari tersangka dengan diberikan uang imbalan sebesar Rp500 ribu untuk menjemput tersangka di Pelabuhan.

(Dwi)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!