Headline

Jumat, 10 Januari 2025
Regional

Bawaslu Maros Akan Rekrut Ribuan Pengawas TPS

AKARBERITA.COM, Maros – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros, akan membuka pendaftaran pengrekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), yang akan ditempatkan pada 1.073 titik TPS se-kabupaten Maros.

Rekrutmen pengawas TPS dibuka setelah Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 498/HK.01.01/K1/12/2023 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Penggantian Antar Waktu Pengawas TPS.

“Pengumuman pendaftaran sudah mulai disosialisasikan pada tanggal 19-31 Desember 2023, atau selama 12 hari. Awal Januari 2024 mendatang, kita mulai penerimaan pendaftaran. Pembentukan Pengawas TPS ini dilakukan oleh Panwaslu kecamatan di 14 kecamatan,” papar Ketua Bawaslu Maros, Sufirman, Rabu (27/12/2024).

Informasi pendaftaran, kata Sufirman, bisa didapatkan di sekretariat Panwaslu Kecamatan atau di media sosial Bawaslu Maros, serta media sosial Panwaslu Kecamatan.

“Tugas dari PTPS meliputi melaporkan hasil pengawasan pemungutan suara, dari persiapan hingga penghitungan suara di TPS di hari pencoblosan pada 14 Februari 2024 mendatang. Serta menyampaikan laporan dugaan pelanggaran di TPS,” ujar Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Data dan Informasi Bawaslu tersebut.

Sekadar diketahui, tugas pengawas TPS diantaranya, mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara, mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, selain menyampaikan keberatan kepada KPPS dalam hal ditemukan dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara.

Tugas lainnya, menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara dari KPPS menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui PPL, menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang terjadi di TPS kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu kelurahan atau desa, dan menyampaikan dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu kelurahan ataupun desa.

(Naila)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 115

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *