Politik & Parlemen

Bantuan Partai Pengusung Atasnamakan Paslon, Terindikasi Money Politik

AKARBERITA.com, Parepare – Bantuan 50 zak semen yang diserahkan Ketua DPC PDI-P Parepare Mustafa Andi Mappangara ke pengurus masjid Hikma 2 Ujung Lare, Kecamatan Soreang, Kamis (8/3) lalu kemarin, yang mengatasnamakan relaisasi janji Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare nomor urut satu HM Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP) pada pengurus masjid setempat saat paslon nomor satu tersebut menggelar kampanye di wilayah tersebut, menuai masalah.

Ketua Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Parepare Muh Zainal Asnun mengatakan, informasi bantuan yang diserahkan salah satu partai pengusung paslon TP ke salah satu masjid, akan ditelusuri guna memastikan kebenaran bantuan partai yang mengatasnamakan salah satu paslon tersebut. Hasilnya, kata dia, akan dikaji, apakah bantuan tersebut terindikasi money politik. “Akan kita pastikan dulu, karena memang sangat tegas dalam undang-undang, melarang paslon memberi bantuan pada pihak manapun yang tidak sesuai aturan kampanye,” jelasnya.

Penelusuran guna mengumpulkan bukti-bukti, kata Zainal, akan segera dilakukan pihaknya. Termasuk meminta keterangan dari seluurh pihak yang terkait dan terlibat pada pemberian bantuan ke pengurus masjid Hikma 2 Ujung Lare.

Baca Juga

Jika bantuan tersebut hanya mengatasnamakan partai pun, kata Zaenal lagi, akan tetap dilakukan pengkajian sesuai dengan sistem Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Karena, kata Zaenal lagi, aturan dalam kampanye, pemberian barang masuk ke ranah money politik.

“Akan kita cari tahu, apakah saat sumbangan itu diserahkan ke pengurus masjid, di dalamnya ada pesan atau ajakan untuk memilih calon tertentu. Jika terbukti, ranahnya ke money politik,” tegas Zainal.

Hal senada dikatakan Ketua KPU Parepare Nurnahdiyah. Dia menjelaskan, tak ada kapasitas partai pengusung memberi bantuan dengan mengatasnamakan paslon. Karena, kata dia, partai pengusung hanya masuk dalam struktur paslon sebatas melakukan kampanye paslon. terkait sumbangan, jelasnya, harus masuk ke rekening dana kampanye paslon terlebih dahulu.

“Nilai barang untuk diberikan ke masyarakat pun tidak boleh lebih dari Rp25 ribu peritem per orang, berdasarkan aturan kampanye yang tertuang dalam PKPU. Di luar dari itu, tidak diakomodir dalam aturan. Tapi soal apakah ada aturan yang dilanggar dalam pemberian bantuan itu atau tidak, adalah ranah panwaslu untuk menyemprit pihak yang melakukan pelanggaran.

(Red)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!