Headline

Kamis, 17 April 2025
Daerah

Andi Aslam Lantik BPD 3 Kecamatan

AKARBERITA.com, Pinrang – Bupati Kabupaten Pinrang Andi Aslam Patonangi, Senin (17/12) melantik tiga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 12 kecamatan yang ada di Bumi Lasinrang. Pelantikan BPD berlangsung di ruang pola kantor bupati, diantaranya yang terdapat pada Kecamatan Batulappa, Patampanua dan Suppa.

Adapun BPD dari tiga kecamatan tersebut, diantaranya pada Batulappa BPD Desa Watang Kassa diketuai Kamaruddin, Desa Kaseralau diketuai Muh Rustan T, Desa Batulappa diketuai Lubis dan Desa Tapporang diketuai Rahim.

Sementara di Kecamatan Patampanua, BPD yang dilantik diantaranya Desa Padang Loang yang diketuai Sumitro, Desa Mattiro Ade diketuai A Agus Senga, Desa Sipatuo diketuai Aburaira, Desa Leppangang diketuai Syamsuddin P, Desa Malimpung Ketua HM Tahir K, Desa Pincara diketuai Muslimin Niskar dan Desa Masolo Sudirman Biri.

Untuk Kecamatan Suppa, BPD yang dilantik diantaranya Desa Watang Pulu diketuai Suardi L, Desa Ujung Labuang diketuai Rosmiah, Desa Maritengngae diketuai Jusmadi Muhammadong, Desa Wiringtasi Ketua HP Pawelloi, Desa Lotang Salo Ketua Muhammad Nosi, Desa Tasiwalie diketuai Amirullah, Desa Lero diketuai Andi Patarai Noor dan BPD Polewali diketuai Surianto.

Aslam dalam sambutannya mengatakan, anggota BPD yang dilantik adalah wakil masyarakat yang dipilih masing-masing dusun dan diamanahkan mengurus BPD, selain bagian dari pemerintahan merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerinatahan desa, bersama dengan Kepala Desa berfungsi menetapkan peraturan desa serta berupaya menampung dan meyalurkan aspirasi masyarakat.

“Namun harus diingat, BPD bukan super body di desa yang bisa seenaknya memberhentikan kepala desa, sebagaimana telah diatur dalam undang-undang nomor 6 2014 tentang desa. Namun BPD adalah mitra kades dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang secara bahu membahu bersama komponen masyarakat yang fokus memikirkan kesejahteraan masyarakat.

(Hecha)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 728

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *