Headline

Sabtu, 25 Januari 2025
Daerah

Protes Buruknya Pelayanan, Dokter RSUD Salewangang Mogok Kerja

AKARBERITA.com, Maros – Aksi mogok kerja dilakukan puluhan dokter spesialis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Salewangang Kabupaten Maros, Senin (17/12). Mereka menolak melayani pasien di poliklinik. Aksi tersebut sebagai bentuk protes terhadap buruknya pelayanan kesehatan pada rumah sakit tersebut.

Koordinator Lapangan (korlap) Chairuddin mengatakan, para dokter dan tenaga medis kerap dijadikan kambing hitam ketika pelayanan RSUD Salewangang mendapat sorotan dari masyarakat.

Chairuddin menganggap, para dokter dan tenaga medis adalah korban dari buruknya managemen dan tata kelola rumah sakit yang tidak profesional, akuntabel dan transparan.

Bahkan, kata Chairuddin, upaya mereka secara internal untuk ikut andil membenahi sistem pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut, tidak mendapat respon yang memadai dari managemen dan stakeholder terkait. “Aksi mogok kerja ini merupakan hal berat dan pahit yang harus kami lakukan agar semua kita yang terlibat melakukan pembenahan demi terwujudnya pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat,” ujar dokter spesialis THT tersebut.

Buruknya sistem managemen RSUD Salewangang, kata Chaeruddin lagi, tak hanya terkait sarana dan prasarana, tapi juga kurangnya transparannya alur pembagian BPJS.

Ada dugaan penyelewengan yang dilakukan managemen dalam hal Pusat Pengendali Pelayani Rumah Sakit (P3RS).
Chaeruddin menuturkan, penyelewengan yang dilakukan adalah penerimaan jasa untuk managemen rumah sakit sebanyak 10 persen dari total klaim BPJS Kesehatan.

Ditambahkan Chaeruddin, managemen rumah sakit juga kurang transparan soal rekap data pasien yang telah terlayani dari rumah sakit terkait status pembayaran baik pending atau belum dibayarkan.

“Selain kami menganggap P3RS yang dibentuk oleh managemen rumah sakit, tidak memiliki aturan karena tidak sesuai dengan aturan yang ada. Apalagi SK insentif P3RS JKN dan pelayanan kesehatan lainnya, yang diterbitkan Bupati Maros tidak disertai dengan bukti penerimaan jasa. Daftar nama dan jumlah pembayaran tidak sesuai dengan SK Bupati dan disinyalir berasal dari penerima klaim  BPJS tiap bulannya sebanyak 5% dari total klaim,” tandasnya.

(Naila)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 711

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *