AKARBERITA.com, Parepare – Penetapan Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Parepare menjadi Peraturan Daerah diruang sidang DPRD, Selasa (6/11). Rapat tersebut dihadiri langsung Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare HM Taufan Pawe dan Pangerang Rahim.
Mengawali rapat, Fraksi-fraksi DPRD yang terdiri dari Fraksi Gerbang, fraksi Hannas, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PDI menyampaikan, pendapat akhir fraksi dengan menyetujui ranperda APBD tahun anggaran 2019 untuk dilakukan evaluasi dikantor Gubernur Sulawesi Selatan untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Seperti yang disampaikan Fraksi Demokrat, melalui juru bicaranya Andi Nurhanjayani menyampaikan, menyetujui ranperda tentang APBD 2019 untuk ditetapkan menjadi Perda. Dengan harapan semoga dana APBD ini dapat dilaksanakan dalam mensejahtrakan masyarakat sebagai pelaksanaan Visi Misi yang telah dijabarkan dalam RKPD tahun 2019. Dan tetap mengacu pada tiga taat yakni taat asas, taat administrasi dan taat penganggaran.
Sementara Taufan dalam sambutannya, menyampaikan beberapa kesimpulan dan perubahan-perubahan yang dilakukan selama dalam pembahasan di DPRD.
Taufan memaparkan, untuk pendapatan direncanakan dalam APBD 2019 hampir Rp1 trilyun. Anggaran belanja langsung dan tidak langsung dalam rancangan APBD, diantaranya biaya tidak langsung Rp3 milyar dan biaya langsung sebesar Rp 5 milyar lebih.
“Sedangkan anggaran penerimaan pembiayaan sebesar Rp16.18 M lebih, sedangkan biaya pengeluaran pembiayaan sebesar Rp8.01 M lebih,” jelas Taufan.
Taufan menitip harapan, dukungan dan kerjasama dari anggota DPRD sebagaimana yang telah terjalin selama ini. “Semoga apa yang kita programkan dan rencanakan dapat berjalan secara optimal guna mendukung kesejahtraan masyarakat.
(Karn)