AKARBERITA.com, Parepare – Pasca diumumkannya keputusan sanksi diskualifikasi dari panggung Pilkada Serentak tahun ini terhadap Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare HM Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare berdasarkan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Parepare, tim paslon nomor urut satu tersebut akan melakukan perlawanan hukum.
Ketua Tim Pemenangan Paslon TP Kaharuddin Kadir dalam konfrensi pers di posko induk TP Jalan Bau Massepe, Jumat (4/5) mengatakan, duakui pihaknya jika putusan KPU tersebut menyakitkan bagi mereka.
Berita Terkait:
- Video: KPU Umumkan Pembatalan Petahana di Pilwalkot Parepare
- KPU Parepare Batalkan Paslon TP Sebagai Peserta Pilkada
- Panwaslu Umumkan Hasil Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada Parepare
Terkait putusan KPU Parepare yang membatalkan calon mereka sebagai peserta Pilkada Parepare, akan dilakukan pencermatan terhadap putusan tersebut. Langkah hukum akan diambil, sebagai upaya pelawanan hukum. “Dan kita serahkan pada tim hukum kami untuk bekerja. Melakukan upaya perlawanan,” tegasnya.
Kaharuddin yang juga Ketua DPRD Parepare menilai jika keputusan KPU tersebut adalah keputusan politik. Sementara, katanya, yang mengatur boleh tidaknya orang ikut dalam pesta pilkada sebagai kontestan, adalah putusan hukum. “Kita tunggu saja prosesnya. Apa putusan akhir nanti. Kami tidak ingin berandai-andai. Yang jelas kami akan melakukan perlawanan hukum,” katanya.
Baca Juga:
- Video : Taufan Penuhi Panggilan Klarifikasi Panwaslu Parepare
- Taufan Penuhi Undangan Klarifikasi Panwaslu Parepare
- Kuasa Hukum Pelapor Dugaan Pelanggaran Pilkada Parepare, Ikut Angkat Bicara
- Dilapor Terkait Dugaan Pelanggaran Pilwalkot, Tim TP Tanggapi Santai
- Paslon TP Kembali Dilapor ke Panwaslu Parepare
Kaharuddin menambahkan, pihaknya juga menghimbau agar seluruh tim, partai pengusung, partai pendukung dan para kinunitas tetap menjaga solidaritas. “Karena kami masih optimis memenangkan, apakah di MA maupun di PTUN,” ujarnya.
Terkait gugatan, kata Kaharuddin lagi, pihaknya akan menggunakan limit waktu yang diberikan pasca putusan KPU Parepare tersebut. Minimal, kata dia, gugatan dilayangkan pekan depan.
(Dwi)