Headline

Jumat, 10 Januari 2025
Daerah

Meski Tak Kantongi Izin Kades, Sepasang Remaja di Maros Tetap Langsungkan Pernikahan

AKARBERITA.com, Maros – Sepasang remaja di Dusun Balangkasa, Desa Majannang, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, melangsungkan pernikahan meski usianya masih di bawah umur. Pasangan tersebut, pria berinintial ST usia 14 tahun dan RS usia 16 tahun, melangsungkan pernikahan di Kota Makassar belum lama ini dan menggelar resepsi sederhana di rumah mempelai perempuan Maros Baru.

Daeng Baso, ayah ST mengatakan, putra bungsunya itu dinikahkan lebih cepat karena alasan ibunya yang mulai sakit-sakitan, sementara di rumah mereka tak ada perempuan yang diharapkan bisa membantu mereka merawat sang ibu. “Kakak-kakaknya (ST) sudah menikah semua dan tak ada yang tinggal dengan kami. ST dengan istrinya juga masih sepupu. Saya nikahkan karena ibunya sakit-sakitan dan tak ada yang urus. Kami dinikahkan dengan sepupunya, agar ibunya dijaga dengan ponakannya sendiri,” katanya.

Baso mengaku, pernikahan keduanya pun tak ada unsur paksaan. Keduanya, kata dia, mengaku setuju ketika ditanya akan dinikahkan.

Rencananya, tambah Baso, pangantin remaja itu akan diberangkatkan ke Kalimantan. Di sana SR akan bekerja membantu bapaknya. Di sana, mereka memiliki hektaran empang yang mereka kelola untuk tambak ikan dan udang.  “Kami memang sejak lama menetap di Kalimantan. Termasuk ibu SR,” jelasnya.

Sementara Kepala Desa Majannang Sirajuddin tidak menapik adanya pernikahan sepasang muda di desa tersebut. Sebelum menggelar penikahan, katanya, pihak keluarga telah meminta izin. “Tapi izin tidak kami keluarkan karena usianya masih di bawah umur,” katanya.

Sirajuddin menambahkan, terkait keduanya yang telah melangsungkan pernikahan meski tanpa izin dari pihak pemerintah desa, prosesnya tidak diketahui oleh pihaknya. “Kami juga tidak punya hak melarang, terlebih orang tua keduanya sudah sepakat,” ujarnya.

Sirajuddin mengaku, sempat mengingatkan orang tua pengantin laki-laki jika pernikahan di bawah umur tidak diperbolehkan karena adanya aturan terkait usia pernikahan. “Soal mengurus pernikahannya di mana, kami juga tidak tahu. Yang jelas sejak awal sudah kami ingatkan. Kami tegas soal itu, makanya izin tidak kami keluarkan.

(Naila)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 707

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *