AKARBERITA.COM, Parepare – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kota Parepare, menghentikan secara permanen layanan paspor biasa per 1 Oktober 2025 lalu, dan telah menerapkan penerbitan paspor biasa elektronik sepenuhnya berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI- 263.GR.01.02 Tahun 2024 tentang Penerbitan Paspor Biasa Elektronik secara penuh.
Paspor elektronik kini diberlakukan sebagai satu-satunya jenis paspor yang diterbitkan oleh Indonesia, menggantikan paspor biasa yang penerbitannya telah dihentikan sejak 1 Februari 2025.
Kepala seksi Tekhnologi Informasi dan keimigrasian, Hijrana Rahim mengatakan meskipun demikian, paspor biasa yang masih berlaku tetap sah dan bisa digunakan hingga masa berlakunya habis.
“Pemegang paspor biasa tidak wajib segera menggantinya, namun dapat beralih secara sukarela melalui aplikasi M-Paspor,” ungkap Hijrana, Selasa (14/10/2025).
Hijrana menambahkan, Langkah ini sejalan dengan upaya modernisasi layanan keimigrasian dan pemenuhan standar keamanan internasional dalam dokumen perjalanan.
“Keunggulan Paspor Elektronik ini sudah dilengkapi chip yang menyimpan data biometrik pemegang, seperti wajah dan sidik jari, dengan enkripsi dan fitur anti pemalsuan yang
canggih”.
Selain itu, lanjut Hijrana proses pemeriksaan di pintu perbatasan menjadi lebih cepat, serta e-paspor memberi peluang tambahan dalam pengajuan visa di beberapa negara (misalnya Jepang) atau memperpanjang masa berlaku visa apabila dibandingkan dengan paspor non-elektronik.
Untuk biaya dan tarif Paspor biasa elektronik dengan masa berlaku 5 tahun sebesar Rp650.000, sedangkan Paspor biasa elektronik dengan masa berlaku 10 tahun Rp950.000, dan untuk Layanan percepatan selesai di hari yang sama sebesar Rp1.000.000.
“Dengan penerbitan paspor elektronik 100%, masyarakat Indonesia mendapatkan pelayanan dokumen perjalanan yang lebih aman, andal, dan efisien. Transformasi ke layanan digital dan standar modern ini diharapkan memperkuat citra Republik Indonesia dalam konteks global serta memudahkan mobilitas internasional warganya,” tandasnya.
(*)