AKARBERITA.COM, Maros — Petugas Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Maros di Desa Bontatene Kecamatan Mandai, melakukan razia, Rabu malam, (17/7/2024).
Usai melakukan penggeledahan di Blok D dan G Narapidana kasus umum, petugas menemukan berbagai jenis senjata tajam, cermin dan ikat pinggang, seluruh barang temuan yang dianggap bisa membuat gangguan keamanan ini disita untuk dimusnahkan.
Kepala Lapas Kelas IIB Maros, Ali Imran mengatakan, sidak rutin ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan keamanan dan ketertiban di dalam lapas serta mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
“Setelah melakukan penggeledahan ke ruang tahanan, seluruh temuan barang bukti ini lalu dikumpulkan untuk dilakukan penyitaan dan pemusnahaan nantinya,” katanya.
Dia mengatakan, untuk razia yang dilakukan ini, petugas menggeledah narapidana dan memeriksa ruang tahanan guna mendeteksi dini terjadinya gangguan keamanan di ruang tahanan. Lebih lanjut kata dia, dalam penggeladahan ini tidak ada ditemukan alat telekomunikasi atau HP.
“Kami juga tidak menemukan barang berbaya seperti narkoba,” katanya.
Razia ini kata dia, merupakan program rutin yang dilakukan Lapas Kelas IIB Maros tanpa melihat waktu.
“Kadang tengah malam, subuh dan pagi. Pokoknya waktunya tidak tentu. Dan razia ini kita lakukan tanpa diketahui oleh warga binaan,” jelasnya.
Dia mengatakan, untuk razia yang dilakukan ini, petugas menggeledah narapidana dan memeriksa ruang tahanan guna mendeteksi dini terjadinya gangguan keamanan di ruang tahanan. Lebih lanjut kata dia, dalam penggeladahan ini tidak ada ditemukan alat telekomunikasi atau HP.
Dia mengatakan, jika razia rutin ini bertujuan untuk menunjukkan komitmen Lapas Maros, dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
“Juga memastikan lingkungan yang aman bagi 366 warga binaan kami yang ada disini,” katanya. (Najmi S)