AKARBERITA.com, Pinrang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang Sulawesi Selatan kembali akan memperketat izin keramaian. Hal ini dikarenakan jumlah warga Pinrang yang terpapar Covid-19 setiap harinya terus bertambah.
Bupati Pinrang, Irwan Hamid mengungkapkan, tingkat penyebaran Covid-19 di Pinrang menjadi pertimbangan untuk tidak mengeluarkan izin keramaian. Diantaranya, hajatan, dan pesta pernikahan.
“Ini mulai efektif pada 7 Oktober 2020. Artinya tidak ada lagi acara hajatan atau pesta pernikahan. Boleh langsungkan pernikahan, kalau itu dilaksanakan di kantor Agama, tentu dengan protokol kesehatan,” katanya.
Tak hanya itu, lanjut Irwan, cafe dan restoran juga akan diperketat jam operasinya. Irwan juga mengaskan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada cafe dan restoran yang tidak taat protokol kesehatan.
“Cafe dan restoran juga mulai diperketat lagi. Tentu kita akan memberikan sanksi kepada pemilik cafe atau restoran yang tidak mengindahkan, hingga penutupan,” tegasnya.
Irwan pun mengimbau kepada seluruh warga Pinrang agar mematuhi protokol kesehatan, dengan memakai masker, jaga jarak, dan sering melakukan cuci tangan. Demi menghentikan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pinrang.
“Patuhi protokol kesehatan, agar kita bisa hidup seperti dulu lagi. Tetapi kalau tingkat kepatuhannya rendah pasti kita dalam situasi ini terus,” tutupnya.
(Dwi)