Headline

Jumat, 10 Januari 2025
Daerah

Wali Kota Parepare Serahkan Ranperda Retribusi Jasa Umum ke DPRD

AKARBERITA.com, Parepare – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga atas Daerah Kota Parepare Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (RJU).

Penyerahan Ranperda itu dilaksanakan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua Nurhatina Tipu, Wakil Ketua Tasming Hamid dan Rahmat Sjamsu Alam, dihadiri Wali Kota Parepare Taufan Pawe serta Sekda, Asisten, Kepala SKPD dan Camat.

Kesempatan itu, Taufan Pawe mengatakan, Retribusi Jasa Umum adalah pungutan atas pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah yang bertujuan untuk kepentingan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

“Retribusi Jasa Umum dibagi menjadi 15 bagian yaitu Retribusi, persampahan atau kebersihan, penggantian biaya cetak KTP dan Akta Catatan Sipil, pemakaman dan pengabuan mayat, parkir,” katanya.

“Retribusi pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, penggantian biaya cetak peta, penyediaan dan/atau penyedotan kakus, pengolah limbah cair, tera ulang, pendidikan, pengendalian telekomunikasi, pengendalian lalu lintas,” tambah dia.
Menurut Walikota Parepare dua periode itu, tarif Retribusi Jasa Umum ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektivitas atas pelayanan tersebut.

“Adapun meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal. Untuk menetapkan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa,” ujarnya.

Taufan Pawe berpesan agar Ranperda itu dibahas berdasarkan mekanisme, dan diharapkan dapat dituntaskan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD.

(Ayu)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 707

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *