Oleh: Andi Mutmainna
Mahasiswa Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada Kota Parepare
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) merupakan langkah penting dalam mengatur aktivitas digital di Indonesia, mengingat pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Namun, di balik tujuannya untuk memberikan kepastian hukum, UU ITE juga menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam konteks kebebasan berekspresi. Beberapa pasalnya, seperti yang terkait dengan pencemaran nama baik atau ujaran kebencian, sering dianggap terlalu luas dan berpotensi digunakan untuk membatasi hak individu dalam mengemukakan pendapat di ruang digital.
Di sisi lain, tantangan besar dalam hal keamanan siber nasional semakin kompleks, dengan ancaman yang terus berkembang seperti serangan peretasan, malware, dan pencurian data pribadi. Infrastruktur keamanan siber Indonesia yang masih terbatas, ditambah dengan rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya proteksi digital, memperburuk situasi ini.
Belum lagi ketimpangan penguatan sistem keamanan antara daerah dan sektor yang satu dengan yang lain. Untuk itu, selain perlu adanya pembaruan dan penyesuaian terhadap UU ITE agar lebih seimbang dalam menjaga kebebasan berekspresi dan keamanan, Indonesia juga harus fokus pada peningkatan literasi digital, penguatan infrastruktur siber, dan kolaborasi internasional dalam memerangi kejahatan siber.
Dalam menghadapi tantangan ini, keterlibatan semua pihak—pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat—sangat penting untuk menciptakan ekosistem digital yang aman dan terpercaya.
(*)