Headline

Kamis, 02 Januari 2025
Opini

UU ITE dan Tantangan Keamanan Siber Indonesia

Oleh: Angie Nurafni Pradita Syair
Mahasiswa Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada Kota Parepare

Selama beberapa waktu, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah dibahas dengan baik dan buruk.Di satu sisi, undang-undang ini dipandang sebagai alat penting untuk melindungi keamanan siber Indonesia yang kian rawan.Sebaliknya, beberapa pasal di dalamnya dianggap ambigu dan represif, yang dapat membatasi kebebasan berbicara dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Untuk menangani tantangan keamanan siber Indonesia yang kompleks, diperlukan regulasi yang menyeluruh, efektif, dan proporsional. UU ITE belum memenuhi syarat ini dalam pelaksanaannya.Indonesia memasuki era transformasi digital yang pesat sebagai akibat dari kemajuan teknologi digital.Namun, ancaman siber semakin meluas dan canggih di balik banyaknya peluang.Serangan siber, seperti pencurian data, penipuan online, dan terorisme siber, menjadi ancaman nyata bagi orang, organisasi, dan negara.Sebagai payung hukum utama untuk industri digital, UU ITE diharapkan dapat memberikan perlindungan dan penegakan hukum yang efektif.

Sayangnya, fakta di lapangan menunjukkan bahwa ada perbedaan besar dan masalah.

Beberapa pasal UU ITE yang ambigu adalah masalah utama.Pasal yang berkaitan dengan pencemaran nama baik, penghinaan, dan penyebaran berita bohong (hoaks) seringkali ditafsirkan secara subjektif dan luas, yang menyebabkan banyak kasus pemidanaan yang kontroversial.

Ada kemungkinan penyalahgunaan hukum, baik oleh individu maupun aparat penegak hukum, karena tidak ada definisi yang jelas dan praktis untuk istilah seperti “penghinaan” dan “pencemaran nama baik”. Hal ini menimbulkan suasana ketakutan dan berpotensi membatasi kebebasan berekspresi, terutama di dunia digital, yang seharusnya menjadi tempat di mana orang berbicara dan bertukar informasi.

Penegakan hukum yang efektif juga menantang UU ITE.Kejahatan siber melibatkan aktor yang sulit dilacak dan seringkali bersifat lintas batas.Keterbatasan sumber daya manusia dan infrastruktur teknologi di kepolisian dan lembaga penegak hukum lainnya menyulitkan proses penyelidikan dan penyidikan kasus kejahatan siber.

Selain itu, kurangnya kolaborasi antar lembaga penegak hukum menyebabkan kesulitan dalam menangani kasus-kasus kompleks yang melibatkan berbagai pihak dan pihak yang berpartisipasi.

Indonesia masih memiliki banyak pekerjaan rumah untuk dilakukan, termasuk melacak dan mengidentifikasi pelaku kejahatan siber, mengekstrak bukti digital, dan secara efektif mengadili pelaku.

Selain itu, UU ITE belum sepenuhnya mampu mengakomodasi kemajuan teknologi yang sangat berubah-ubah.Munculnya teknologi baru seperti kecerdasan buatan (AI), Internet of Things (IoT), dan blockchain telah menimbulkan masalah baru dalam keamanan siber yang belum diatur oleh undang-undang saat ini.Untuk memastikan bahwa UU ITE tetap relevan dan mampu menangani tantangan keamanan siber di masa depan, diperlukan revisi dan pembaharuan rutin.

Untuk memastikan bahwa regulasi yang dibuat proporsional dan seimbang, proses revisi ini harus melibatkan banyak pemangku kepentingan, seperti pakar keamanan siber, akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil.

Untuk memastikan bahwa regulasi yang dibuat proporsional dan seimbang, proses revisi ini harus melibatkan banyak pemangku kepentingan, seperti pakar keamanan siber, akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil.

Untuk mengatasi masalah keamanan siber di Indonesia, pendekatan yang lebih komprehensif diperlukan.Salah satu tujuan revisi UU ITE adalah untuk meningkatkan stabilitas hukum, memperjelas definisi pasal-pasal yang ambigu, dan meningkatkan perlindungan hak asasi manusia.

Selain itu, perlu ada peningkatan kapasitas dan kemampuan penegak hukum untuk menangani kejahatan siber, termasuk melalui pelatihan dan peningkatan infrastruktur teknologi.

Selain itu, sangat penting untuk membangun kerja sama yang lebih kuat antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil untuk mencegah dan menangkal kejahatan siber. Sangat penting bagi masyarakat untuk memperoleh literasi digital untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan terhadap ancaman siber.

Dengan demikian, UU ITE memainkan peran penting dalam melindungi keamanan siber Indonesia; namun, ada banyak tantangan yang menghalangi pelaksanaannya.

Ketidakpastian pasal-pasal tertentu, keterbatasan sumber daya penegak hukum, dan kecepatan kemajuan teknologi adalah kendala utama. Langkah penting untuk menciptakan lingkungan siber yang aman, tertib, dan mendukung kemajuan digital Indonesia adalah revisi UU ITE yang komprehensif dan berimbang, serta peningkatan kapasitas dan kerja sama antar pemangku kepentingan.

Tantangan keamanan siber akan terus membayangi dan menghambat kemajuan nasional jika tidak ada upaya yang komprehensif dan berkelanjutan.

(*)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 5

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *