Headline

Jumat, 10 Januari 2025
Daerah

Terpidana Kasus Gerobak K5 Parepare, Bebas

AKARBERITA.com, Parepare – Terpidana kasus kourupsi pengadaan 50 unit gerobak Kaki Lima (K5) anggaran 2013, Amran Ambar, akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani masa tahanan yang dijatuhkan padanya selama 1,6 tahun, di Lapas Klas 1 Kota Makassar.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare Faizah mengatakan, Amran dinyatakan bebas setelah membayar denda Rp50 juta.

“Informasi yang kami terima, yang bersangkutan telah membayar denda atau subsider penahanan satu bulan. Mungkin selebihnya sebagai bentuk apresiasi karena dianggap kooperatif oleh pihak Lapas, sehingga terpidana mendapat remisi,” katanya.

Selain itu, kata Faizah, masa tahanan mantan Kadis Perdagangan Parepare tersebut, juga dipotong dengan masa tahanan yang sebelumnya telah dijalani yang bersangkutan, saat proses masa sidang selama enam bulan.

Faizah menambahkan, terkait telah bebasnya terpidana korupsi pengadaan gerobal setelah menjalani masa tahanan tersebut, secara tertulis memang tidak ada penyampaian ke pihak Kejari Parepare, karena yang bersangkutan tidak terkait kasus khusus.

“Kadang ada penyampaian secara tertulis jika kami minta. Terkait terpidana Amran, kami cuma dapat informasi secara lisan,” tandasnya.

Sekadar diketahui, Amran dieksekusi oleh Kejari Parepare pada Rabu pagi, 26 Februari lalu sekitar pukul 07.30 Wita, setelah kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Parepare terhadap vonis 1,6 tahun kurungan badan dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Amran sempat mendapat  divonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar sebelum akhirnya JPU mengajukan kasasi dan dikabulkan MA.

Kasus ini sendiri bergulir tahun 2015 lalu saat Amran masih menjabat Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Parepare (sekarang Dinas Perdagangan).

Temuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polres Parepare yang menangani kasus tersebut, pengadaan 50 unit gerobak Kaki lima (K5) yang sedianya untuk masyarakat pedagang menggunakan anggaran 2013 yang bersumber dari APBN sebesar Rp750 juta, fiktif dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp375 juta.

(Dwi)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 707

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *