Headline

Jumat, 04 April 2025
Parepare

Taufan Pawe: PPKM, Tempat Ibadah dan Warkop Boleh Tetap Beraktivitas

AKARBERITA.com, Parepare – Melonjaknya kasus aktif Covid-19 di Indonesia menjadikan Pemerintah masih melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal yang sama juga dilakukan Pemerintah Kota Parepare.

Wali Kota Parepare, Taufan Pawe mengatakan, meski PPKM mulai diterapkan, kebijakan kelonggaran aktivitas masyarakat dari berbagai aspek terutama aktivitas Ibadah, dan dunia usaha, seperti warkop atau cafe, tatap jadi perhatian pihaknya. “Boleh tetap beraktivitas,” katanya, dalam konferensi pers, yang digelar di Lounge BJ Habibie, Rabu (07/07/2021).

Namun, kata Taufan, beberapa catatan ditegaskan untuk dipatuhi masyarakar agar kelonggaran sebagai implementasi tahun pemulihan ekonomi yang dicanangkannya tahun di tahun ini, selaras dengan penegakaan protokol kesehatan secara ketat.

“Saya tidak latah, saya orangnya tidak suka ikut-ikutan dengan kebijakan daerah lain. Saya akan menangani pengendalian Covid-19 dengan gaya kami. Kami sudah sepakat dengan Forkopimda tidak ada penutupan rumah ibadah. Yang ada adalah kita longgarkan tapi menegakkan protokol kesehatan, yaitu masjid hanya bisa 25 persen ditempati sarana ibadah,” papar Taufan.

Untuk swalayan, toko, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima dan lainnya, tambah Taufan, wajib mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Melakukan aktifitas sampai dengan pukul 21.00 wita. Membatasi jumlah pengunjung dengan maksimal 25 % dari kapasitas ruangan. Sementara layanan pesan antar sampai dengan pukul 22.00 wita.

“Termasuk kafe dan restoran tidak boleh lebih 25 persen, untuk sementara. Tetapi untuk ekstrim menutup saya belum berpikir. Yang paling penting kita lakukan memberikan kesadaran bagi masyarakat berperan serta dalam memotong mata rantai penyebaran Covid-19,” Taufan yang juga Ketua DPD I Golkar Sulsel ini menjabarkan.

Penegasan ini juga tertuang dalam surat edaran Satgas Covid-19 yang dibubuhi tanda tangan Wali Kota, Taufan Pawe, Dandim 1405 Mlts, Letkol Czi Arianto Wibowo, Kapolres AKBP Welly Abdillah, Kajari Didi Haryono, dan Ketua DPRD, Andi Nurhatina. Keputusan bersama itu berlaku dari 6 hingga 20 Juli 2021.

(Ayu)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 303

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *