AKARBERITA.com, Parepare – Wali Kota Parepare Taufan Pawe melantik Muhammad Nur sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Parepare. Pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan di Ruang Pola Setdako Parepare.
Muhammad Nur yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan rangkap Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas ini didefinifkan dua hari sebelum memasuki batas usia pengangkatan pada 2 Januari atau usia 56 tahun. Hal ini diatur dalam UU no 5 tahun 2014 dan PP no 11 tahun 2017 yang menyebutkan batas usia pengangkatan paling tinggi 56 tahun.
Taufan mengatakan, Muhammad Nur merupakan peraih nilai tertinggi dalam hasil seleksi terbuka jabatan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, dengan nilai 78.36, disusul Abdullah dengan nilai 78.32 dan Arifuddin 77.71.
“Persoalan mutasi, rotasi, dan promosi bukanlah persoalan like dan dislike. Saudara Muhammad Nur ini secara subjektif dan objektif layak membantu walikota di bidang Ketahanan Pangan,” ujar Taufan Pawe.
Menurut Taufan, dari hasil seleksi terbuka itu, Muhammad Nur memiliki integritas, dan loyalitas yang tidak diragukan.
“Muhammad Nur ikut seleksi terbuka, dan hasilnya cukup menggembirakan, terutama assesment dan integritas. Saya tidak hanya mempedomani hasil wawancara, tapi naskah akademik, terkait integritas, loyalitas, semangat kerja, keegoan sektroral, dan sebagainya. Berdosa saya memutuskan tapi berlawanan dengan hasil” urai Taufan.
Keputusan yang dinilai bijak dalam “menyelamatkan” hak pengangkatan pejabatnya ini merupakan kebijakan kali kedua yang dilakukan Taufan, yakni kepada Muhammad Nur dan Muh Anshar (Kepala Satpol PP).
“Jangan pernah abaikan hak orang, jangan abaikan hak saudara-saudara kita. Ini kejadian kedua kalinya. Sebenarnya saya ingin melantik secara serentak, namun saya dapat informasi dari BKPSDM jika salah satu calon diancam keterbatasan usia, sehingga saya harus lantik karena itu hak orang,” imbuhnya.
(Syari)