Oleh: Nurfadillah
Mahasiswa Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada Kota Parepare
Di era digital ini, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi tonggak regulasi dalam mengatur aktivitas siber di Indonesia. UU ini memiliki peran strategis, baik sebagai alat penegakan hukum maupun sebagai instrumen untuk menciptakan ruang digital yang aman. Namun, pelaksanaannya sering kali menghadapi tantangan besar, terutama dalam konteks keamanan siber nasional yang semakin kompleks.
Tantangan pertama adalah meningkatnya serangan siber. Laporan menunjukkan bahwa serangan terhadap infrastruktur digital, seperti peretasan data pemerintah dan perusahaan, terus meningkat. Hal ini membuktikan bahwa Indonesia membutuhkan regulasi yang lebih adaptif untuk menghadapi ancaman ini. Sayangnya, UU ITE masih cenderung lebih fokus pada aspek transaksi elektronik dan penyebaran konten negatif daripada penguatan mekanisme perlindungan data siber.
Kedua, isu multitafsir dalam penerapan UU ITE sering kali menimbulkan polemik. Ketentuan seperti Pasal 27 dan 28 kerap disalahgunakan untuk membungkam kritik, sehingga memunculkan kesan bahwa UU ITE lebih sering digunakan untuk melawan pengguna individu daripada menjadi benteng keamanan nasional. Hal ini mengaburkan fokus utama pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang kuat.
Ketiga, keterbatasan sumber daya manusia dan teknologi di bidang keamanan siber menjadi penghambat signifikan. Meski Indonesia telah memiliki Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan pelaku industri masih kurang optimal. UU ITE juga belum memberikan perhatian cukup pada pengembangan kemampuan teknis dan literasi digital masyarakat.
Untuk menghadapi tantangan ini, revisi UU ITE menjadi sebuah urgensi. Pemerintah perlu memperluas cakupan regulasi dengan mengintegrasikan ketentuan yang mendorong penguatan infrastruktur keamanan siber, perlindungan data pribadi, serta pembentukan pusat respons insiden siber nasional. Selain itu, perluasan literasi digital masyarakat dan pelatihan tenaga ahli keamanan siber menjadi langkah tak terhindarkan untuk memperkuat ketahanan digital negara.
Dengan langkah-langkah strategis ini, Indonesia dapat menjadikan UU ITE sebagai landasan kokoh untuk menghadapi tantangan keamanan siber yang semakin kompleks, sekaligus menciptakan ruang digital yang aman, inklusif, dan berdaya saing
(*)