SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diamandemen pasal 28F menjamin hak asasi warga negara untuk bereskpresi dan menyampaikan pendapat. Kebebasan ini diwujudkan antara lain melalui media massa dan kerja jurnalistik yang profesional dan independen, berbasis kepada hati nurani dan kesadaran tata kelola profesi jurnalistik yang beretika.

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers menjamin kemerdekaan pers di Indonesia. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan dinyatakan sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Melalui aturan ini disebutkan, peran pers di antaranya adalah memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.

2. Undang-Undang Pers telah memberikan garansi kepada jurnalis untuk bekerja bebas tanpa tekanan pihak manapun. Meski begitu, sebagaimana hakikat sebuah profesi, seorang jurnalis dalam bekerja atau melakukan praktik jurnalistik tidak bisa sekehendak hatinya. Jurnalis yang bekerja sesuka hatinya berpotensi menciderai peran pers itu sendiri, terutama mengancam hak publik untuk mengetahui kebenaran dan menjauhi pencapaian keadilan.

3. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, Jurnalis memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa;

4. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, Jurnalis dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;

5. Karya jurnalistik Jurnalis dilindungi dari segala bentuk penyensoran;

6. Jurnalis yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang  berkaitan dengan kepentingan penugasannya;

7. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, Jurnalis yang telah menunjukkan identitas sebagai Jurnalis dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;

8. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya;

9. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai   berita yang telah dipublikasikan. Jurnalis dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;

10. Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa Jurnalis untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.

 

Redaksi akarberita.com

To Top
error: Content is protected !!