AKARBERITA.com, Parepare – Rapat Paripurna penyerahan pertanggung jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 yang digelar hari ini, sempat diskorsing selama tiga kali karena anggota dewan yang hadir tidak memenuhi jumlah qourom.
Menurut Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare Andi Nurhatina Tipu, saat memimpin rapat tersebut mengatakan setelah diskorsing selama dua kali dengan jeda tidak lebih satu jam, maka rapat paripurna tersebut ditunda selama paling lama tiga hari.
“Berdasarkan tata tertib DPRD, apabila telah dilakukan penundaan dan masih belum qourom maka pimpinan menunda rapat paling lama tiga hari atau sampai waktu yang ditentukan oleh badan musyawarah,” katanya.
Nurhatina menuturkan, dan apabila telah ditunda selama tiga hari tapi belum juga memenuhi kehadiran anggota dewan, maka akan dilakukan rapat pimpinan bersama dengan fraksi-fraksi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Parepare Kaharuddin Kadir mengatakan, bahwa alangkah baiknya dilakukan rapat Bamus untuk menentukan jadwal rapat penyerahan selanjut.
“Karena di Tatib ditulis bahwa paling lama tiga hari, maka bisa ini hari dilakukan rapat dan besok bisa dijadwalkan kembali dan dilanjut pandangan fraksi,”katanya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Rahmat Sjamsu Alam, berdasarkan tatib itu paling lama, berarti bisa hari ini atau besok.
(Karno)