Headline

Kamis, 09 Januari 2025
Daerah

Satpol PP Tertibkan THM Menjelang Ramadan

AKARBERITA.com, Parepare – Berdasarkan surat edaran Wali Kota Parepare bernomor 800/177/BKBP, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Parepare mulai melakukan operasi ke sejumlah lokasi Tempat Hiburan Malam (THM), harus di tutup sementara selama bulan ramadan, Jumat (3/5).

Kadis Satpol PP Parepare Muhammad Anshar Makkarai mengatakan, operasi melibatkan tim gabungan petugas Satpol PP, Kepolisian Resort (Polres) Parepare dan TNI. “Sekaligus menyampaikan surat edaran wali kota terkait penutupan sementara THM,” katanya.

Anshar, pemilik THM, warung, restoran dan rumah makan, untuk menutup usahanya selama ramadan sebagai bentuk toleransi terhadap warga yang menjalankan ibadah puasa.

“Operasi menindak lanjuti Perda no 9 tahun 2001 tentang Penertiban Tempat Huburan, khususnya ketentuan pasal 4 dan 6, sekaligus untuk memastikan pengusaha terkait patuh terhadap edaran yang dikeluarkan pemkot,” katanya.

Selama ramadan, tambah Anshar, pihaknya akan intens melakukan pengawasan baik terhadap THM, rumah makan, warung, termasuk rumah bernyanyi dan restoran. Jika ditemukan adanya pelanggaran, kata dia, pihaknya akan memberi teguran pada pemilik usaha.

Sementara Kabid Pengawasan dan Penegakan Perda Satpol PP Syafruddin Sjamsu Alam menjelaskan, berdasarkan perda, penutupan sementara THM mulai berlaku dari tanggal 3 Mei hingga 8 Juni mendatang. “Semua pihak kita himbau untuk tetap memelihara dan menjaga toleransi dengan warga yang menjalankan ibadah puasa,” ujarnya.

Untuk cafe pinggir laut, tambahnya, diperbolehkan buka dari pukul 17.00 Wita hingga pukul 24.00 Wita. dan tidak diperekanankan kegiatan karaoke dan bunyi bunyian lainnya yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah salat tarwih bagi umat Islam. “Mercon dan sejenisnya yang dapat membahayakan, juga dilarang sealam ramadan mendatang,” tandasnya.

(Dwi)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 707

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *