AKARBERITA.com, Parepare – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Parepare, mengungkap penangkapan narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram.
Pelaku berhasil diamankan berinisial B usia 28 tahun, merupakan warga jalan Syamsul Bahri, Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.
Pelaku saat hendak melakukan transaksi diamankan di jalan Cendrawasih Lompo’e Kecamatan Bacukiki pada senin, 11 oktober 2021 lalu, sekira pukul 17.00 WITA.
“Dari tangan pelaku B, disita satu plastik di dalam kardus yang sudah dilakban berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, juga handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi,” ungkap Kapolres Parepare, AKBP Welly Abdillah dalam press rilis bersama awak media, didampingi Kasar Narkoba, IPTU Bambang, Jumat (29/10/2021).
Penggalan berhasil dilakukan petugas sat narkoba Polres Parepare berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan adanya penyalahgunaan narkotika.
Pelaku B, dijerat Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 pasal 114, 112, 132. Ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun.
(Ayu)