AKAREBERITA.com, Gowa – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa mulai warning kepada para pelaku usaha agar menggunakan alat perekam transaksi online atau tax monitoring system di setiap tempat usahanya. Mulai dari hotel/penginapan, restoran/rumah makan, tempat hiburan hingga parkir.
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menegaskan, bagi para pelaku usaha yang tak ingin mengindahkan aturan dalam rangka mendorong pemberlakukan sistem pembayaran dan pemungutan pajak daerah serta retribusi secara online ini akan diberikan sanksi.
“Kita berikan teguran selama tiga kali berturut-turut. Saya komitmen jika ada hotel, restoran, hiburan dan parkir yang sudah kita ajak menggunakan alat perekam transaksi online dan tidak mengindahkan kami berikan surat peringatan pertama, kemudian kedua jika masih belum mengindahkan, dan jika surat peringatan ketiga telah kita keluarkan itu artinya kita akan menutup usaha mereka,” katanya saat menghadiri Monitoring dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Desiminasi Wajib Pungut Hotel, Restoran, Hiburan dan Parkir, di Baruga Tinggi Mae, Rumah Jabatan Bupati Gowa, Selasa (10/9).
Menurut Bupati Adnan, jika pihak pelaku usaha tidak ingin dipasangkan alat perekam transaksi online ini menandakan tidak adanya transparansi pendapatan usaha. Sehingga diharapkan hal tersebut dapat menjadi perhatian dan mendapatkan dukungan dari seluruh pihak utamanya para pelaku usaha.
“Saya meminta bantuannya untuk bisa bekerjasama. Banyaknya pelaku usaha yang menjalankan kewajiban wajib pungutnya akan semakin meningkat pendapat asli daerah dan tentunya akan semakin banyak hal yang bisa kita bangun untuk daerah ini,” tegasnya.
Dirinya pun mengakui, kehadiran swasta dan bisnismen merupakan salah satu pihak yang memiliki peran dalam membantu pemerintah daerah guna mendorong pembangunan suatu wilayah khususnya di Gowa.
Misalnya, membantu pemerintah dengan membuka lapangan-lapangan pekerjaan dalam rangka menekan angka kemiskinan dan pengangguran serta menjalankan kewajiban wajib pungut bagi usaha yang memenuhi syarat.
(Henra)