Headline

Jumat, 10 Januari 2025
Daerah

RSUD Terapkan Standar Pelayanan Publik

AKARBERITA.com, Parepare – Berdasarkan Undang-undang pelayanan publik No. 25 Tahun 2009, manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Kota Parepare menerapkan standar pelayanan rawat jalan dan rawat inap sesuai standar pelayanan publik.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Direktur Bidang Pelayanan RSUD Andi Makkasau, Fitri, Kamis (25/7).

“Standar pelayanan itu untuk memudahkan masyarakat luas mengetahui prosedur terkait layanan rawat jalan maupun rawat inap dan saat ini di RSUD kami sudah diterapkan,” ungkapnya

Fitri menjelaskan, beberapa komponen persyaratan dan prosedur harus disiapkan pasien rawat jalan diantaranya, menyiapkan Kartu identitas KTP, Kartu BPJS, Surat Rujukan dan Kartu Berobat. Dan untuk waktu pelayanan rawat jalan, setiap hari dimulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00.

“Selanjutnya, pasien atau keluarga ambil nomor antrian untuk melakukan pendaftaran di loket dan penyelesaian administrasi bagi pasien yang mempunyai jaminan kesehatan, bagi pasien umum melakukan pembayaran ke billing system, selanjutnya ke klinik untuk dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang sperti lab, rongtgen atau fisioterapi, kemudian pengambilan obat di depo farmasi dan pasien bisa pulang ,” jelasnya.

Untuk pasien umum, lanjut Fitri, pasien harus menyiapkan kartu identitas KTP dan Kartu berobat, untuk pasien menggunakan kartu BPJS, pasien membawa kartu berobat, BPJS, KTP, pengantar opname dan Sep yang diterbitkan rumah sakit. Pasien jasa raharja membawa kartu berobat, kartu identitas, surat pengantar opname dan surat jaminan dari jasarharja. Sedangkan untuk pasien Jamkesda, membawa KTP, kartu berobat, KK semuanya di fotocopy masing-masing satu rangkap.

“Pasien yang berasal dari IGD atau rawat jalan yang ingin rawat inap, segera mendaftarkan diri di sentral opname sekaligus pemesanan tempat rawat inap selama 3X24 jam,” tuturnya.

Fitri menambahkan, untuk standar pelayanan rawat inap di RSUD Andi Makkasau, persyaratan administrasi hampir sama dengan rawat jalan. Pasien rawat inap dinyatakan boleh keluar dari rumah sakit oleh dokter, agar segera mengurus ketentuan administrasi sesuai ketentuan jenis rawat inap yang digunakan.

“Apakah itu pasien Umum, BPJS, Jasaraharja, maupun pasien jamkesda,”tutup Fitri.

Sementara untuk biaya perawatan, lanjut Fitri lagi, untuk pasien umum dan JKN diatur oleh aturan yang berbeda, pasien Umum sesuai Perda No.2 tahun 2017 dan pasian JKN diatur Permenkes No. 4 tahun 2017.

Diketahui, pelayanan klinik yang diberikan pasien di RSUD Andi Makkasau diantaranya, klinik umum, gigi, interna, anak, bedah, obstetry, ginekologi, mata, THT, Neurologi, ortopedi, paru, kulit kelamin, jantung, onkologi, VCT/CST, Hemodialisa, fisioterapi dan PKBRS.

(Syari)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 707

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *