Headline

Jumat, 10 Januari 2025
Daerah

RSUD Sosialisasikan Fungsi Kartu Jaga Keluarga Pasien

AKARBERITA.com, Parepare – Kepala Bidang Infokom Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Kota Parepare Mukkarramah mengungkapkan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan Peraturan RSUD Andi Makkasau Nomor 229 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Kartu Jaga Pasien.

Mukarramah memaparkan, setiap penjaga pasien mesti memiliki kartu jaga dan hanya diperuntukkan untuk satu orang penjaga. Untuk mendapatkan kartu jaga, keluarga pasien harus menjaminkan kartu identas (KTP) atau uang tunai sebesar sebesar Rp20 ribu.

“Jika pasien sudah sembuh dan diizinkan pulang, maka kartu tersebut harus dikembalikan kepada petugas SO (Sentral Opname), dan jaminan yang disetor sebelumnya (KTP dan uang senilai Rp20 ribu) akan dikembalikan kepada pasien atau keluarganya,” katanya.

Mukarramah menjelaskan, jika keluarga pasien menghilangkan kartu jaga tersebut, maka keluarga pasien harus melakukan ganti rugi dalam kata lain bahwa uang jaminan senilai Rp20 ribu tersebut, TIDAK DAPAT DIKEMBALIKAN kepada keluarga pasien.

Lanjut Mukarramah, keluarga pasien diminta untuk selalu menjaga sarana dan prasarana fasilitas publik, bukan hanya untuk pribadi, tapi untuk anak cucu, keluarga, dan masyarakat Parepare.

“Aturan ini bukan untuk memberatkan kok, tapi justru melatih kita untuk dapat bertanggungjawab. Dari kita, oleh kita, untuk kita. Siapa lagi yang akan menjaga fasilitas publik kalau bukan dimulai dari kita,” tutupnya.

(Luki)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 707

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *