AKARBERITA.com, Parepare – Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Parepare nomor 9 tahun 2014, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Kota Parepare mengkampanye larangan merokok di kawasan rumah sakit. Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Infokom RSUD Andi Makkasau Mukkarramah.
“Bagi yang melanggar bisa dikenakan sanksi kurungan penjara selama tiga bulan atau denda sebesar Rp50 juta,”ujarnya.
Mukkarramah mengatakan, larangan merokok juga dikampanyekan melalui papan bicara yang terpasang di lorong masuk Rumah Sakit Andi Makkasau.
“Kita pasang papan bicara di lantai bawah, tulisannya pakai bahasa daerah, ‘Aja’ta mappelo…!!! Komappeloki uwalai pelo’ta..!! (Jangan merokok, kalau merokok saya ambil rokoknya),” katanya.
Menurutnya, larangan merokok di kawasan rumah sakit Andi Makkasau, sebagai upaya memberikan kenyamanan bagi pasien lainnya.
“Kita tidak ingin pasien atau keluarganya terganggu karena asap rokok. Kami berusaha memberikan kenyamanan kepada pasien selama berada di Rumah Sakit Andi Makkasau,” tandasnya.
(Syari)