Headline

Jumat, 10 Januari 2025
Daerah

Rencana Kenaikan Rapelan Gaji ASN Gowa, Menunggu Juknis

AKARBERITA.com, Gowa – Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemrintah Kabupaten (Pemkab) Gowa akan menerima rapelan kenaikan gaji sebesar 5%.

Kenaikan rapelan gaji ini, kata Kepala Dinas (Kadis) Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) Kabupaten Gowa Abd Karim Dania akan dibayarkan pada bulan April mendatang, Senin (18/3).

Meski demikian, pihaknya sampai saat ini baru menerima Peraturan Pemerintah (PP) terkait pembayaran rapelan kenaikan gaji ASN. Sementara untuk Petunjuk Teknis (Juknis) yang dikeluarkan oleh pihak Kementrian Keuangan belum ada.

Adapun Peraturan Pemerintah yang telah diterima itu adalah PP Nomor 15 tahun 2019 tertanggal 13 Maret tentang perubahan ke 18 atas PP No. 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS.

“Kita sudah lihat PP nya, yang kami tunggu saat ini adalah juknis Peraturan Menteri Keuangan,” katanya.

Menurutnya, juknis PMK ini penting, sebab menjadi dasar acuan untuk membayar rapelan Kenaikan gaji sebesar 5%.

(Henra) 

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 707

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *