AKARBERITA.com, Parepare – Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare Suryani Idrus menjelasan, mengenai sorotan rehab Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare. Pemberian hibah kepada non departemen bisa dilakukan dengan melalui beberapa persyaratan.
“Rehab gedung ini untuk fasilitas TP4D. Pertama dia harus mengajukan proposal dan kegunaan barang atau gedung nanti yang akan dihibahkan,”jelasnya.
Suryani menuturkan, rencana menggelontorkan dana hibah untuk rehab kejaksaan ini sudah dilakukan konsultasi ke Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Makassar terkait permohonan tersebut.
“Jadi nanti akan dimanfaatkan untuk TP4D. Untuk rapat-rapat TP4D, karena selama ini hanya ruangan-ruangan yang dipinjam untuk kegiatan ini,”ungkap dia.
Suryani mengatakan, pemberian hibah ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Hibah dan Bantuan Sosial yang tertuang di Pasal 6 Ayat 1.
Suryani mengaku, tidak tahu secara spesifik ketika ditanya mengenai teknis penganggaran yang masuk dalam dan menggunakan dana Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Masalah itu saya tidak tahu secara teknis, silahkan tanyakan langsung kepada bagian penganggaran,”tambahnya.
Pengadaan Kantor TP4D Parepare dianggarkan sebesar Rp718 juta melalui Dinas PUPR tahun 2019 ini menggunakan APBD.
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas PUPR Parepare Kadarusman Mangurusi sempat bingung karena anggaran tersebut masuk di perencanaannya.
(Dwi)







