Headline

Jumat, 10 Januari 2025
Daerah

Puluhan Guru Honorer Protes Pembatasan Usia Pendaftatan CPNS

AKARBERITA.com, Gowa – Puluhan guru honorer yang tergabung dalam Ikatan Honorer Indonesia (IHI) Kabupaten Gowa, mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gowa, Selasa (25/9). Para honorer tersebut, berunjuk rasa untuk meminta kepedulian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, supaya memperhatikan nasib mereka sebagai tenaga honorer.

Sejumlah perwakilan guru honorer yang diterima perwakilan DPRD Gowa oleh Ketua Komisi IV Asriady Arasy didampingi Makmur Muang dan Syamsuarni Taco langsung curhat. Para honorer menuntut persyaratan batas usia maksimal 35 tahun dalam aturan penerimaan CPNS tahun 2018. Hal itu, membuat para tenaga honorer melewati batas usia tersebut, terhalang untuk mengikuti seleksi CPNS untuk K2. Mereka menilai, pengabdian mereka didiskriminasi dengan adanya batasan usia yang bisa ikut mendaftar CPNS. Padahal, batas usia tersebut dipastikan menahan langkah mereka, untuk bisa terekrut menjadi PNS lantaran usia pengabdian mereka sudah lama.

Ahmad Ando selaku Jenderal aksi mengatakan, Pemerintah Pusat telah melakukan diskriminasi kepada para honorer khususnya pada jam kerja, dan pemberian tunjangan yang hanya menguntungkan para ASN (Aparatur Sipil Negara) saja. Padahal, katanya, kerja honorer lebih berat dan lebih banyak dibanding pegawai yang berstatus ASN, yang digaji perbulan oleh negara.

Karena itu teriak Ahmad Ando, para honorer menuntut dan mendesak pemerintah pusat untuk tidak mengesahkan UU tentang Pegawai, Pemerintah Pekerja kontrak (P3K). Juga mendesak pemerintah pusat untuk meninjau kembali syarat CPNS khususnya pembatasan usia hingga 35 tahun saja.

“Kami mendesak Pemkab Gowa untuk menerbitkan SK Bupati kepada para guru honorer, serta meminta kepada untuk mengeluarkan Surat Edaran tentang standarnisasi upah terhadap guru honorer berdasarkan regulasi yang jelas,” ungkapnya.

Ketua Komisi IV DPRD Gowa Asriady Arasy megungkapkan, bahwa pihaknya berjanji akan menjembatani curhatan para honorer tersebut. Terlebih, katanya, yang paling menyedihkan yaitu karena rata-rata guri honorer ini menerima upah antara 150 ribu hingga 300 ribu rupiah.

“Terkait P3K dan batasan umur K2 kami akan jembatan Komisi IX DPR RI dan untuk surat tugas bupati kita akan followup ke BKPSDM dan Dinas Pendidikan Gowa,” jelas Asriady Arasy.

Terpisah, Kadis Pendidikan Gowa Salam, saat dikonfirmasi terkait itu mengatakan, demo yang dilakukan IGHI ini tuntutannya memang terkait P3K dan pembatasan umur dari honorer Kategori 2 (K2). Oleh karena itu, katanya, Pemkab Gowa telah berupaya memberikan kepedulian bagi para honorer guru.

“Upaya yang dilakukan Pemkab Gowa yakni akan segera menerbitkan surat tugas dari bupati Gowa agar mereka dapat mengurus NUPTK (Nomor Urut Pendidik dan Tenaga Kependidikan) sehingga mereka juga dapat tunjangan sertifikasi,” terangnya.

Salam menambahkan, Pemkab telah mengusulkan penerbitan surat tugas guru honorer ke Bupati Gowa dengan total jumlah 2.715 orang yang terbagi rinci masing-masing 7 orang guru TK, 1.937 orang guru SD dan 771 orang guru SMP.

“Mudah-mudahan surat tugas mereka sudah keluar bulan depan Oktober, red) setelah kita usulkan pada awal Agustus lalu,” tandasnya.

(En/Akarberita)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 707

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *