AKARBERITA.com, Pinrang – Secara simbolis, Pemerintah Kabupaten Pinrang menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2021 pada 12 kepala kecamatan yang ada di Pinrang.
Dokumen tersebut, diserahkan Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Abd Rahman Mahmud mewakili bupati Pinrang, didampingi Kepala Badan Keuangan Daerah, Agurhan, Rabu (10/03/2021), di ruang pola kantor bupati Pinrang.
Membacakan sambutan tertulis bupati, Rahman mengatakan, pemkab Pinrang berharap pendapatan PBB bisa memberi kontribusi yang lebih besarpada Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun ini.
Rencana, kata Rahman, ke depannya untuk peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak daerah, lanjutnya, akan dilakukan pemutakhiran Nilai Jual Wajib Pajak (NJOP) PBB-P2. “Sejak tahun 2014 lalu, belum pernah dilakukan pemutakhiran. Untuk itu, para camat, lurah dan dan kepala desamenmsksimalkan sosialisasi terkait wacana tersebut,” kata dia.
Sekadar diketahui, PBB-P2 merupakan dokumen pendukung dalam pelaksanaan pemungutan PBB yang setiap tahunnya diharapkan mencapai presentase maksimal sesuai target ketetapan baik pada tingkat desa, kelurahan maupun pada tingkat kecamatan dan kabupaten.
(Hecha)