AKARBERITA.com, Pinrang – Penegakkan Hukum Satgas Covid-19 Kabupaten Pinrang, tengah berkordinasi dengan Polres Pinrang dan Dinas Kesehatan, terkait senam Zumba yang diduga digelar DPD Kerukunan Keluarga Bugis Sedunia (KKBS) di halaman kantor Kecamatan Paleteang.
Ketua Penegakkan Hukum Satgas Covid19 Pinrang, Muhadir mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian terkait izin pelaksanaan acara tersebut.
“Sementara kordinasi kami dengan Dinas kesehatan terkait pengambilan swab seluruh peserta senam zumba,” katanya, Senin (15/2/2021).
Sebab, lanjut dia, saat pelaksanaan senam zumba tersebut, Pinrang masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Pengambilan swab itu, karena dikhawatirkan ada yabg terpapar covid19 dan bisa menyebar ke peserta lainnya,” ungkapnya.
Warga pun berharap, tindakan tegas dari aparat yang berwenang, agar tidak menjadi preseden buruk dalam penanggulangan penyebaran Covid-19.
“Harus ditindak tegas, jangan sampai warga memganggap tim satgas pilih kaaih dalam penindakan pelanggaran yang ada,” beber warga yang tidak ingin namanya dipublikasikan.
Sekadar diketahui, video verdurasi dua menit memperlihatkan emak-emak yang menggelar senam zumba nyaris tak menggunakan masker.
Video tersebut beredar luas di masyarakat karena diduga melanggar penerapan PPKM yang tengah digalakkan pemerintah daerah berdasarkan surat edaran Bupati Pinrang.
(Suargat)